Tak Masuk kantor Usai Liburan Akhir Tahun, PNS Bakal Kena Sanksi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 2 Januari 2021 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

TANJAB BARAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020 dengan bermalas-malasan menunda masuk kerja.

Di mana seluruh PNS di Indonesia diberi libur panjang sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Karean itu seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53 Tahun 2010,” kata Paryono seperti dikutip dari laman okezone.com, Sabtu (02/01/2021).

Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.

“Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja,” ujarnya.

Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.

“Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,” kata Paryono.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB