Tak Masuk kantor Usai Liburan Akhir Tahun, PNS Bakal Kena Sanksi

- Redaksi

Sabtu, 2 Januari 2021 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

TANJAB BARAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020 dengan bermalas-malasan menunda masuk kerja.

Di mana seluruh PNS di Indonesia diberi libur panjang sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Karean itu seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53 Tahun 2010,” kata Paryono seperti dikutip dari laman okezone.com, Sabtu (02/01/2021).

Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.

“Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja,” ujarnya.

Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.

“Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,” kata Paryono.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik
Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan
Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas
Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik
Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri
Pemenang Ganda, Masjid Al Muwafaqah Juara I Festival Arakan Sahur dan Takbiran
Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina : Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025
Kapolres Tanjab Barat Tinjau Pospam dan Posyan Pastikan Bermanfaat Bagi Pemudik
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik

Kamis, 3 April 2025 - 11:33 WIB

Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan

Selasa, 1 April 2025 - 11:10 WIB

Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas

Senin, 31 Maret 2025 - 22:30 WIB

Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik

Senin, 31 Maret 2025 - 20:56 WIB

Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri

Berita Terbaru