Tak Setuju Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Pengguna Akan Kehilangan Akses

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 7 Januari 2021 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Notifikasi Whatsapp yang Diterima lintastungkal.com pada Kamis (07/01/21)

FOTO : Notifikasi Whatsapp yang Diterima lintastungkal.com pada Kamis (07/01/21)

KUALA TUNGKAL – Pengguna WhatsApp hari ini rat-rata menerima notifikasi yang meminta persetujuan ketentuan dan kebijakan baru dari WhatsApp yang akan diberlakukan pada 8 Februari 2021.

Dalam notifikasi yang juag diterima lintastungkal.com pada Kamis (07/01/21) pagi, WhatsApp menyampaikan sedang memperbarui ketentuan dan kebijakan privasinya.

Adapun inti pembaruan yang disampaikan WhatsApp meliputi informasi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Layanan WhatsApp dan caranya memproses data
  • Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp
  • Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan intergasi produk.

Dengan mengetuk SETUJU, Anda menerima ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan berlaku pada tanggal 8 Februari 2021,” tulis WhatsApp dalam pengumuman tersebut.

Jika pengguna tidak sepakat, WhatsApp menyampaikan pengguna dapat mengunjungi pusat bantuan jika ingin menghapus akunnya.

Terkait ketentuan layanan dan kebijakan privasi baru tersebut mengharuskan pengguna menyetujui aturan privasi baru atau jika tidak pengguna akan kehilangan akses ke aplikasi.

Setelah menyetujui kebijakan baru tersebut, pengguna tidak akan mengalami perbedaan saat menggunakan WhatsApp. Semua chat, pesan, panggilan dan update status masih akan dilindungi dengan enkripsi end-to-end seperti dikutip dari inet.detik.com.

Seorang Juru Bicara Whatsapp yang dikonfirmasi Independent dilangsir kompas.com mengonfirmasi bahwa semua pengguna harus setuju dengan persyaratan baru tersebut sebelum 8 Februari 2021 jika mereka ingin terus menggunakan aplikasi.

Mengalngsir dari kompas.com Kamis (07/01/21) Fitur ini sendiri dirilis pada WhatsApp update versi 2.20.130 untuk iOS dan WhatsApp versi 2.20.206.19 untuk Android.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 479 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB