KUALA TUNGKAL – Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir, Jumat 7 Juni 2019.
Mulai hari esok Senin 10 Juni, ASN sudah mulai masuk kerja seperti biasa. Tidak terkecuali hal ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Tanjab Barat.
Bagi mereka ASN yang menambah hari libur akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan sebelumnya tiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diimbau untuk memberikan laporan dan melakukan pendataan terhadap pegawai yang masuk dihari pertama kerja setelah liburan di masing-masing OPD.
Encep Jarkasih Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat mengaku sudah memberikan Surat Edaran di tiap OPD perihal masa kerja di lingkungan Pemkab Tanjab Barat setelah libur hari raya Idul Fitri.
Ia menjelaskan, masa libur selama Lebaran dimulai pada 3-7 Juni 2019. Sementara pada 10 Juni 2019, seluruh ASN tanpa terkecuali sudah harus bekerja dan beraktivitas seperti biasa.
“Besok Senin, masuk kerja. Jam kerjanya seperti biasa pada saat sebelum ramadhan lalu. Masuk pukul 07.15 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Jadi kembali ke jam kerja semula,” ungkap Encep Jarkasih saat dihubungi via Ponsel, Minggu (09/06/19).
Iapun mengaku perihal masuk kerja itu sudah diberitahukan kepada masing masing Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala OPD diminta melakukan pendataan terhadap kehadiran ASN di lingkup kerjanya masing-masing. Dan kemudian untuk dilaporkan hari pertama ke Aplikasi Kemenpan.
“Kebetulan ada pelaporannya langsung ke kemenpan RB,” ujar Encep.
Menurut Encep, lama waktu libur itu, dinilai sudah cukup panjang dan sangat memadai bagi mereka yang ingin mudik saat Lebaran. Sehingga apabila masih ditemukan adanya ASN yang melanggar dengan menambah libur, maka sudah seharusnya mereka diberikan sanksi.
Disinggung tindakan apa yang diberikan terhadap ASN yang menambah libur,? Encep mengatakan, bagi ASN yang kedapatan menambah libur kerja, pastinya bagi mereka yang melanggar ada aturan untuk dijatuhi hukuman disiplin secara berjenjang.
Penerapan sanksi disiplin yang diberikan telah diatur di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan dalam sanksi itu, telah diatur secara berjenjang, dimulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan hingga tertulis.
“Sanksi yang kami berikan nantinya bervariasi, diantaranya berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji secara berkala,” tegasnya.(bs)
Editor : Tim Redaksi