Tanahnya Diserobot dan Ditetapkan Tersangka, Dokter Paulus Lakukan Prapid di PN Medan

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Melakukan Prapardilan atas Kausus Tannah dan Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka oleh Polda Sumut ke PN Medan. FOTO : RZ

Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Melakukan Prapardilan atas Kausus Tannah dan Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka oleh Polda Sumut ke PN Medan. FOTO : RZ

SUMUT – Nasib pilu dialami oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw bersama istrinya Dokter Theresia Nancy Saragih yang tanahnya diduga diserobot dan bahkan dilaporkan melakukan pengrusakan diatas tanah miliknya sendiri, pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sedangkan istrinya Nancy dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada tahun 2023 lalu.

Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH. saat ditemui Wartawan disalah satu restaurant hotel di Kota Medan membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan.

Mahmud menjelaskan Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang teletak di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin.

Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, Dokter Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skrinning Calon Peserta Program Rehabilitasi Sosial Napza untuk Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun
Berita ini 276 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:18 WIB

Tanahnya Diserobot dan Ditetapkan Tersangka, Dokter Paulus Lakukan Prapid di PN Medan

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:18 WIB

Skrinning Calon Peserta Program Rehabilitasi Sosial Napza untuk Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB