Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjab Barat yang belum juga menunjukkan tren menurun.
Sebelum menutup sambutannya Bupati juga mengatakan penyampaian surat edaran tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat, melakukan pencegahan dengan penyemprotan Disinfektan ditempat umum serta penyemprotan disinfektan dijalan dengan melibatkan unsur TNI/Polri, OPD terkait dan unsur masyarakat yang tergabung dalam Tim relawan berbasis organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anwar Sadat pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.
Sementara itu, Pj. Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mencampaikan apresiasi dan terim akasih atas upaya yang telah dilakukan, intinya memang konteks penanganan Covid-19 harus ada kerja ekstra.
“tak boleh main-main pak ini harus nyata serta Pembelajaran buat kita serta praktek dan contoh nyata dengan harapan bisa berubah menjadi zona kuning dalam waktu segera,” harapnya.
Hadir dalam rapat ini AUDITOR MADYA TK. 3 ITWASDA Polda Jambi KOMBESPOL Mardionk, Kasiter Korem 042/Gapu KOLONEL Arh M. Ibnu Sukelan, Kadis kesehatan Prov. Jambi Raflizar, Jubir Covid 19 Prov Jambi, Johansyah, Karo Umum Prov. Jambi Fauzan, Kasi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Ike Silviana, MKM.
Sementara dari Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Dandim 0419/Tanjab LETKOL INF. Erwan Susanto, Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, Sekda H. Agus Sanusi serta para Kepala OPD terkait Gugus Tugas Covid-19 Kab. Tanjab Barat.(*)
Halaman : 1 2