Tanpa Rekomendasi Kemenag, Jamaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor

- Redaksi

Senin, 13 Maret 2023 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa Rekomendasi Kemenag, Jamaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor. FOTO : Ist/Net

Tanpa Rekomendasi Kemenag, Jamaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor. FOTO : Ist/Net

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal beberapa waktu lalu menyosialisasikan layanan M-Paspor dan Eazy Paspor.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Imigrasi menyampaikan saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut syarat penggunaan rekomendasi Kementerian Agama atau Kemenag, untuk pengurusan pembuatan Paspor Umrah dan Haji khusus.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tanjung Jabung Barat H. Hendra Kasuma mengakui menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Imigrasi memberikan kemudahan bagi Jamaah dalam menerbitkan Paspor.

“Kami sangat berterima kasih untuk pembuatan paspor tidak perlu lagi rekomendasi dari Kemenag. Sehingga mempermudah Jamaah untuk melakukan koordinasi langsung ke imigrasi,” katanya.

“Kita hanya melakukan pemantauan keberangkatan umrah dan tanggungjawab Travel terhadap jamaah,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Peduli Kemanusiaan Untuk Palestina, Pemkab dan Baznas Tanjab Barat Berikan Bantuan

Terhadap layanan M-Paspor dan Eazy Paspor H. Hendra mengungkapkan M-Paspor dan Eazy Paspor merupakan layanan Luar biasa dari Imigrasi untuk mempermudah Jamaah.

“Karena Paspor salah satu dokumen untuk keberangkatan Haji,” ujarnya.

Pihaknya sambung H. Hendra tinggal lagi melakukan koordinasi dan sinkronisasi data. Baik itu antara data kependudukan dengan data-data Haji.

BACA JUGA :  Delapan Pekerja Dipastikan Lengkapi APD dan Ikuti SOP Pada Peristiwa Kecelakaan Kerja di Sumur NEB#9 Jabung

“Jika tahun 2011 kita masih menggunakan data non Elektronik, sementara sekarang Jamaah sudah punya dokumen KTP Elektronik, KK dan Akta yang semuanya sudah Online,” jelasnya.

Jadi nantinya Kemenag akan menyinkronkan data degan Imigrasi kemudian digunakan data yang berlaku sekarang.

“Untuk data lama kita bisa melakukan edit ataupun pengambilan keterangan pemohon,” katanya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru