Tegas, Polsek Betara Bubarkan Warga yang Masih Bandel Nongkrong di Kafe, Warung dan Lesehan

- Redaksi

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Personil Polsek Betara Membubarkan Warga Nonkrong di Lesehan di RT 08 Dusun Kakmpung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Sabtu malam (04/04/20)

FOTO : Personil Polsek Betara Membubarkan Warga Nonkrong di Lesehan di RT 08 Dusun Kakmpung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Sabtu malam (04/04/20)

Harefa menjelaskan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, seharusnya masyarakat memaklumi serta mematuhui imbuan dan maklumat Kapolri.

Menghindari kerumunan, menjaga jarak kontak atau physical distancing selama tanggap darurat bencana Covid-19 mewabah dan belum dinyatakan berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebetulnya ini bentuk kasih sayang kami kepada masyarakat, agar tidak terkena Virus Corona. Pasalnya wilayah Betara ini jalan lintas orang dari mana saja. Oleh karenanya, kami imbau lebih baik berada di rumah saja, jika tidak terlalu penting untuk keluar ruhmah,” kata Harefa.

Harefa menjelaskan pihaknya tidak melarang warga membuka jualan, hanya jangan menyediakan tongkrongan atau makan ditempat untuk sementara waktu ini.

“Silahkan jualan, tidak dilarang, jualanya melayani bungkus aja dibawa pulang jangan sediakan fasilitas untuk orang bisa berkumpul,” jelasnya.

Kapolsek mengegaskan saat ini pihaknya masih menekankakn tindakan preventif, menghimbau agar tidak terjadi kerumuman massa, baik di area publik atau hajatan keluarga dan lainnya.

Namun jika membandel, Kapolsek menyebutkan ada ancaman pidana yang bisa diterapkan terkait masalah ini merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

“Para pelanggar terancam akan dipenjara selama setahun sesuai pasal 212 dan 218 tersebut,” tandasnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

607 Orang Terpapar COVID, Dinkes Muaro Jambi Imbau Warga Disiplin Prokes dan Vaksinasi
Siswa Terpapar Covid-19, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Kunjungi SMA Titian Teras
Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Terpapar Covid, Ratusan Jamaah Umroh Asal Tanjab Timur Dikarantina di 2 Tempat
Kasus Baru Covid Tambah 21 Ribu Hari Ini
Kembali ke Zona Merah, Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19
Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes
Angka Terpapar Covid-19 di Tanjabbar Tembus 820 Orang
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Maret 2022 - 19:21 WIB

607 Orang Terpapar COVID, Dinkes Muaro Jambi Imbau Warga Disiplin Prokes dan Vaksinasi

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:23 WIB

Siswa Terpapar Covid-19, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Kunjungi SMA Titian Teras

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:10 WIB

Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Senin, 14 Februari 2022 - 23:03 WIB

Terpapar Covid, Ratusan Jamaah Umroh Asal Tanjab Timur Dikarantina di 2 Tempat

Sabtu, 26 Juni 2021 - 21:44 WIB

Kasus Baru Covid Tambah 21 Ribu Hari Ini

Jumat, 18 Juni 2021 - 19:22 WIB

Kembali ke Zona Merah, Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:31 WIB

Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes

Senin, 7 Juni 2021 - 16:57 WIB

Angka Terpapar Covid-19 di Tanjabbar Tembus 820 Orang

Berita Terbaru