YTUBE
BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Home / Nasional

Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:23 WIB

Terdakwa PC Minta Psikiater Pribadi, Jawaban JPU Tegas Kami Punya

Putri Candrawathi (PC) usai Persidangan Kasus Obstruction of Justice, Penghalang Penyidikan Perkara, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/22), pukul 15:30 WIB. [FOTO : Tvonenews.com]

Putri Candrawathi (PC) usai Persidangan Kasus Obstruction of Justice, Penghalang Penyidikan Perkara, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/22), pukul 15:30 WIB. [FOTO : Tvonenews.com]

JAKARTA – Salah satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi (PC) mengajukan permohonan dapat dikunjungi psikiater pribadi.

Permohonan tersebut disamoaikan oleh Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam persidangan kemarin.

Sebab, kata Febri selama menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Salemba, kliennya dalam kondisi psikis yang tidak stabil akibat peristiwa di Duren Tiga.

“Izin satu hal lagi Yang Mulia, karena kondisi klien kami dalam keadaan depresi jadi kami izin membawa psikiater pribadi,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Mendengar permohonan itu, Hakim mengatakan untuk segera dikondisikan dengan pihak kejaksaan saja dan tidak usah melewati pihak majelis.

Menurut Hakim, jika memang nantinya hasil pemeriksaan membutuhkan pembantaran, maka hal itu pasti dilakukannya.

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diangkat Menjadi Kabaharkam Polri

“Kalau soal itu tidak harus melalui pengadilan, kalau dia nanti memang perlu harus dirawat, maka dia akan kami keluarkan pembantaran. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” tegas Hakim.

Merespon hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) tegas mengatakan, pihak rumah tahanan Kejaksaan juga memiliki psikiater internal. Karenanya, JPU keberatan jika harus didatangkan psikiater pribadi saat dilakukan kunjungan tahanan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

THR Dikeluhkan PNS, Mendagri Jengkel Kepala Daerah Pun Disentil

Nasional

Jokowi ; Nama Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa Sudah Dikantong

Nasional

10 ABK Penyelundup Minyak Kelapa Sawit Tujuan Malaysia Ditangkap

Nasional

BMKG: Waspadai Bencana Hidrometeorologi Jelang Puncak Musim Hujan

Nasional

Kalemdiklat Polri Serahkan Bantuan Sosial untuk Nakes RS Bhayangkara dan Tenaga Kebersihan

Nasional

Gempa 2 Kali Guncang Kota Tasikmalaya, Warga Behamburan

Nasional

Ferdy Sambo Diputuskan PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri

Nasional

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun 2023 Dibuka, Simak Syaratnya