Terdakwa PC Minta Psikiater Pribadi, Jawaban JPU Tegas Kami Punya

- Redaksi

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi (PC) usai Persidangan Kasus Obstruction of Justice, Penghalang Penyidikan Perkara, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/22), pukul 15:30 WIB. [FOTO : Tvonenews.com]

Putri Candrawathi (PC) usai Persidangan Kasus Obstruction of Justice, Penghalang Penyidikan Perkara, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/22), pukul 15:30 WIB. [FOTO : Tvonenews.com]

JAKARTA – Salah satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi (PC) mengajukan permohonan dapat dikunjungi psikiater pribadi.

Permohonan tersebut disamoaikan oleh Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam persidangan kemarin.

Sebab, kata Febri selama menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Salemba, kliennya dalam kondisi psikis yang tidak stabil akibat peristiwa di Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin satu hal lagi Yang Mulia, karena kondisi klien kami dalam keadaan depresi jadi kami izin membawa psikiater pribadi,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Mendengar permohonan itu, Hakim mengatakan untuk segera dikondisikan dengan pihak kejaksaan saja dan tidak usah melewati pihak majelis.

Menurut Hakim, jika memang nantinya hasil pemeriksaan membutuhkan pembantaran, maka hal itu pasti dilakukannya.

“Kalau soal itu tidak harus melalui pengadilan, kalau dia nanti memang perlu harus dirawat, maka dia akan kami keluarkan pembantaran. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” tegas Hakim.

Merespon hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) tegas mengatakan, pihak rumah tahanan Kejaksaan juga memiliki psikiater internal. Karenanya, JPU keberatan jika harus didatangkan psikiater pribadi saat dilakukan kunjungan tahanan.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru