Terkait Kepulangan Santri Lirboyo, Kapolres Ingatkan Warga Selektif Unggah Berita COVID-19 di Medsos

- Redaksi

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntru Saputro, SIK, MH

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntru Saputro, SIK, MH

KUALA TUNGKAL – Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat mengingatkan warga agar lebih selektif dalam mengunggah postingan berita di media sosial tentang Virus Corona (COVID-19).

Terlebih lagi kata dia menyangkut kepulangan santri asal Tanjab Barat dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri Jawa Tengah yang akan dikarantina di Gedung BLK di Desa Terjun Jaya Kecamatan Betara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntru Saputro, SIK, MH, Jumat (03/04/20) terkait adanya ditemukan salah satu akun medsos yang menposting menyakut dengan kepulangan santri yang akan di inapkan di BLK Betara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan masyarakat seharusnya mendukung langkah-langkah pemerintah dalam melakukan penanganan Virus Corona tersebut.

“Masyarakat tentunya bisa ikut menyebarkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Kasihan masyarakat yang minim informasi justru ditakut-takuti berita bohong, karena akan semakin memunculkan kekhawatiran,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, lebih baik dari sekarang hentikan unggah atau teruskan informasi yang belum tentu kebenarannya agar tidak menimbulkan kepanikan.

Ditegskannya, ditengah wabah Corona pihaknya akan mengambil langkah tegas namun persuasif dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan.

“Yang memposting akan diberi detterence effect dan sanksi sosial serta minta maaf di muka publik melalui akun resmi yang bersangkutan sebagai bentuk penyesalan dan permintaan maaf membuat berita yang meresahkan,” tegasnya.

“Namun, Apabila ditemukan ada unsure kesengajaan menyebar kabar bohong dan terbukti menyebarkan, maka diambil tindakan untuk diproses secara hukum karena di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dengan jelas ancaman pidananya,” tambahnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

607 Orang Terpapar COVID, Dinkes Muaro Jambi Imbau Warga Disiplin Prokes dan Vaksinasi
Siswa Terpapar Covid-19, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Kunjungi SMA Titian Teras
Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Terpapar Covid, Ratusan Jamaah Umroh Asal Tanjab Timur Dikarantina di 2 Tempat
Kasus Baru Covid Tambah 21 Ribu Hari Ini
Kembali ke Zona Merah, Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19
Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes
Angka Terpapar Covid-19 di Tanjabbar Tembus 820 Orang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Maret 2022 - 19:21 WIB

607 Orang Terpapar COVID, Dinkes Muaro Jambi Imbau Warga Disiplin Prokes dan Vaksinasi

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:23 WIB

Siswa Terpapar Covid-19, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Kunjungi SMA Titian Teras

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:10 WIB

Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Senin, 14 Februari 2022 - 23:03 WIB

Terpapar Covid, Ratusan Jamaah Umroh Asal Tanjab Timur Dikarantina di 2 Tempat

Sabtu, 26 Juni 2021 - 21:44 WIB

Kasus Baru Covid Tambah 21 Ribu Hari Ini

Jumat, 18 Juni 2021 - 19:22 WIB

Kembali ke Zona Merah, Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:31 WIB

Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes

Senin, 7 Juni 2021 - 16:57 WIB

Angka Terpapar Covid-19 di Tanjabbar Tembus 820 Orang

Berita Terbaru