KUALA TUNGKAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat mulai melakukan alat peraga sosialiasi maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah bertebaran di sejumlah tempat.
Penertiban terhadap APS tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam PKPU KPU nomor 15 tahun 2023 dan tindaklanjut himbauan Bawaslu RI.
Hanya saja, mereka mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan penertiban postingan-postingan berbau kampanye di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Masudin mengakui jika mereka sulit untuk melakukan pengawasan dan penertiban postingan yang berada di media sosial.
“Terkait yang di medsos kami himbau juga kepada Parpol untuk menghentikan atau menghapus APS yang menyalahi aturan,” katanya, Senin (6/11/23).
Lanjutnya, pihaknya fokus dulu dengan APS yang terpasang saat ini.
“Karena untuk penertiban yang di medsos kita tidak punya alat untuk menghapusnya dan kita harus koordinasi dengan pihak diskominfo,” ujarnya.
Selain itu kesulitan utama penertiban media sosial tersebut pada postingan atau unggahan yang dilakukan oleh relawan atau simpatisan para caleg.
Masudin menegaskan penertiban APS ini terus berkelanjutan sampai tahapan kampanye.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal