YTUBE
BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Home / Tanjab Barat

Rabu, 2 November 2022 - 22:50 WIB

Terkait Realisasi P3DN, Bupati Anwar Sadat Tekankan OPD Lakukan Percepatan

Bupati Anwar Sadat ketika membuka Rakor (P3DN) dan Penguatan Penilaian Mandiri Impelentasi SPIP di Bapenda, Rabu (2/11/22). FOTO : Ngah/LT

Bupati Anwar Sadat ketika membuka Rakor (P3DN) dan Penguatan Penilaian Mandiri Impelentasi SPIP di Bapenda, Rabu (2/11/22). FOTO : Ngah/LT

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat menekankan OPD melakukan percepatan Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang jasa (PBJ).

Hal itu disampaikan Anwar Sadat ketika membuka Rakor P3DN dan Penguatan Penilaian Mandiri Impelentasi SPIP yang diselenggarakan oleh Inapektorat di Aula Bapenda, Rabu (2/11/22).

Dikatakan Bupati saat akhir reviu realisasi belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat melalui e-katalog PDN produk lokal masih rendah, baru senilai Rp 305 juta lebih atau sekitar 0,05 persen dari nilai seluruh realisasi BPJ.

BACA JUGA :  Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti

Ini menandakan masih banyak OPD belum belanja di e-katalog PDN, padahal di e-katalok itu sudah banyak etalasenya.

Sisi laian lanjut Bupati, OPD terkait agar membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksinya dan memasukkan di etalase-etalasa e-Katalog itu.

“Seperti langganan belanja makan munum, ATK, supaya kita akhir November ini kita sudah harus belanja di atas 1 Milyar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gelar Pasar Murah, Hesti Haris : Bukti TP PKK Melayani Masyarakat

Lebih lanjut Bupati sampaikan, berdasarkan Inpres tersebut, setiap Pemerintah Daerah (Pemda), Gubernur, Bupati/Walikota diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri pada setiap pemenuhan kebutuhan belanja dalam pengadaan barang atau jasa yang dibayar oleh APBN maupun APBD.

“Jika ini tidak dilakukan maka akan berdampak pada DAU kita Tanjab Barat dikurangi atau dihapus karena itu ancamannya langsung dari Presiden,” sambung Bupati.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Telah Terima Logistik Untuk Pilbup

Tanjab Barat

Damkar Imbau Pengusaha Warkop dan Rumah Makan Miliki APAR

Tanjab Barat

Lengkapi Syarat Ini, Tenaga Honorer di Tanjab Barat Serbu Dukcapil

Tanjab Barat

Turut Berempati, DPD Perindo Tanjab Barat Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Tanjab Barat

Bupati Tinjau Halte Sungai Desa Serindit Yang Sempat Rusak

Tanjab Barat

Jaksa Tanjabbar Menyapa Berikan Informasi Restoratif Justice Via Radio

Tanjab Barat

Harga Cabe di Pasar Parit 2 Tungkal Kian Pedas, Hingga Mencapai Rp120 Ribu Perkilogram

Tanjab Barat

Papan Ucapan Selamat Penuhi Kediaman Ketua Terpilih DPC PD Tanjabbar, Ini Kata Jamal