“Tertibkan” Pengamat: Sinyal Bahaya Bungkam Kritik atau Kembali ke Era Orde Baru?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELENGGU NALAR KRITIS: Ilustrasi yang menggambarkan ancaman terhadap kebebasan berpendapat menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana

BELENGGU NALAR KRITIS: Ilustrasi yang menggambarkan ancaman terhadap kebebasan berpendapat menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana "menertibkan" para pengamat. Penggunaan instrumen negara untuk memantau suara kritis dikhawatirkan akan membungkam nalar publik dan menarik mundur demokrasi Indonesia ke era otoritarianisme. (GRAFIS: LINTASTUNGKAL.COM)

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat (13/3/2026) memicu lonceng peringatan bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih merespons kritik dengan adu data, Presiden justru melontarkan ancaman untuk “menertibkan” para pengamat yang dianggap tidak patriotik. Dengan klaim telah mengantongi laporan intelijen tentang siapa yang mendanai narasi kritis tersebut, pemerintah seolah sedang menabuh genderang perang terhadap nalar kritis warga negara.

Mengutip Tempo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pidato Presiden Prabowo Subianto yang ingin menertibkan pengamat kritis berbahaya. Pidato tersebut mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Ini ancaman. Bisa ditafsirkan oleh bawahan-bawahannya atau aktor lapangan untuk membungkam,” kata Isnur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pidato tersebut menunjukkan watak arogansi dan antikritik dari Prabowo. Padahal, kritik merupakan ruang yang dibutuhkan dalam negara demokrasi. “Ini bagian yang menjadi karakter otoritarian Soeharto yang menempel di Prabowo,” katanya.

Diksi “Tertib” dan Trauma Masa Lalu

Penggunaan kata “menertibkan” bukan sekadar pilihan diksi yang tak sengaja. Dalam sejarah politik Indonesia, istilah ini memiliki beban historis yang kelam. Di era Orde Baru, “penertiban” adalah eufemisme bagi pembungkaman, pembredelan, hingga pengamanan pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa.

Ketika instrumen negara seperti intelijen digunakan untuk memantau gerak-gerik akademisi dan pengamat, kita patut bertanya: Apakah negara sedang melindungi rakyat, atau sedang melindungi ego kekuasaan dari ketersinggungan?

Perspektif Hukum: Menabrak Konstitusi dan Mandat Intelijen

Rencana “menertibkan” pengamat ini bukan hanya persoalan gaya komunikasi politik, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap tatanan hukum nasional. Pertama, upaya ini berbenturan langsung dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat.

Kedua, ada indikasi penyalahgunaan fungsi intelijen. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011, intelijen negara bertugas menjaga keamanan dari ancaman militer, terorisme, atau spionase asing—bukan memata-matai warga negara sendiri yang mengekspresikan pikiran secara terbuka. Menjadikan pengamat sebagai subjek operasi intelijen adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang nyata. Jika kritik dikriminalisasi, hukum bukan lagi menjadi alat keadilan (tool of justice), melainkan alat pemukul lawan politik (tool of power).

Stigmatisasi: Strategi Delegitimasi Kritik

Presiden menuduh para pengamat yang kritis sebagai pihak yang “kehilangan rezeki” atau “tidak senang melihat keberhasilan pemerintah.” Ini adalah serangan ad hominem yang berbahaya. Dengan melabeli kritik sebagai bentuk ketidaksukaan pribadi atau pesanan pihak tertentu, pemerintah sedang mendegradasi nilai substansi dari kritik itu sendiri.

Dalam demokrasi yang sehat, kritik adalah “vitamin” untuk memperbaiki kebijakan. Jika setiap suara berbeda dianggap sebagai ancaman stabilitas atau tindakan tidak patriotik, maka kita sedang bergerak menuju monolog kekuasaan yang absolut.

Paradoks Popularitas dan Rasa Takut

Yang ironis, ancaman ini muncul di tengah klaim kepuasan publik yang mencapai 79,9% berdasarkan survei terbaru. Logikanya, pemerintah yang didukung mayoritas rakyat tidak perlu merasa terancam oleh segelintir pengamat. Sikap reaktif ini justru menunjukkan adanya kerentanan psikologis di balik angka-angka survei yang megah. Mengapa pemerintah yang merasa sukses begitu gerah dengan suara yang berbeda?

Penutup: Demokrasi di Persimpangan Jalan

Sinyal “penertiban” ini adalah ujian bagi ketahanan demokrasi kita. Jika rencana ini benar-benar direalisasikan, Indonesia tidak hanya sekadar mundur, tetapi benar-benar kembali ke titik nol kebebasan berpendapat.

Demokrasi tidak butuh rakyat yang patuh secara buta; demokrasi butuh warga negara yang kritis demi memastikan kekuasaan tetap pada relnya. Menertibkan pengamat adalah langkah awal menertibkan kebenaran. Dan ketika kebenaran ditertibkan, yang tersisa hanyalah propaganda.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas
Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?
Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!
Sebut Pengumuman Lebaran Selain Pemerintah ‘Haram’, Haedar Nashir Balas: Negara Tak Boleh Intervensi Ranah Ibadah!
Pemerintah Wacanakan WFH ASN dan Sekolah Alasannya Untuk Hemat BBM, Neitizen COVID-19 Julid II
Pendampingan Hukum atau Penguatan Birokrasi? Memahami Fenomena Jaksa di Instansi Daerah
MELAWAN AMNESIA NEGARA “Dari Munir ke Andrie Yunus: Nyawa Aktivis Bukan Komoditas Politik!”
Teror Air Keras Terhadap Andrie Yunus Adalah Serangan Terhadap Demokrasi dan Upaya Pembungkaman Paksa
Berita ini 97 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:48 WIB

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas

Senin, 30 Maret 2026 - 19:36 WIB

Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:10 WIB

Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:33 WIB

Sebut Pengumuman Lebaran Selain Pemerintah ‘Haram’, Haedar Nashir Balas: Negara Tak Boleh Intervensi Ranah Ibadah!

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:31 WIB

Pemerintah Wacanakan WFH ASN dan Sekolah Alasannya Untuk Hemat BBM, Neitizen COVID-19 Julid II

Berita Terbaru