THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

JAMBIKabarnya pencairan THR dan Gaji 13 PNS tahun 2023 lebih cepat dari tahu-tahun sebelumnya.

Bahkan dikabarkan Pemerintah memberikan sinyal bahwa besaran nominal THR dan gaji 13 akan meningkat dari tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani audah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, mengenai jadwal pencairan THR belum diketahui secara pasti. Namun kemungkinan besar THR akan cair pada bulan April 2023 atau sekitar 10 hari masa kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

BACA JUGA :  Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Ia mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,” kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3).

Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Sementara untuk Gaji 13 PNS kemungkinan besar pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Puluhan Kardus Rokok Ilegal dari Jawa Diamankan Bea Cukai Jambi

Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya.

Berdasarkan surat resmi dari Menpan RB Bomor : B/111/M.SM.04.00/2023 besarannya sebagai berikut.

  • Gaji pokok (selama satu bulan)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Full)

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

  • Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

  • IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
BACA JUGA :  BREAKING NEWS : BNNP Jambi Tangkap Kurir Narkoba Asal Malaysia di Mersam

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3): 

  • IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV: 

  • IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Demikian ulasan mengenai mengenai THR dan gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Semoga bermanfaat, kitat tunggi resminya!

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas di HUT ke-80 RI, Pesan Kalapas Manfaatkan Latihan Selama Ini
Serahkan SK Remisi, Bupati Tanjabbar : Warga Binaan Yang Bebas Manfaatkan Latihan Kemandirian
Pertamina Patra Niaga Berikan Kado HUT RI Ke-80 Promo Pembelian Bright Gas Kepada Konsumen
Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi, Wabup Katamso Sampaikan Ruas Jalan Perlu Perbaikan Mendesak
Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Berita ini 832 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:43 WIB

7 WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas di HUT ke-80 RI, Pesan Kalapas Manfaatkan Latihan Selama Ini

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Serahkan SK Remisi, Bupati Tanjabbar : Warga Binaan Yang Bebas Manfaatkan Latihan Kemandirian

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Pertamina Patra Niaga Berikan Kado HUT RI Ke-80 Promo Pembelian Bright Gas Kepada Konsumen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Berita Terbaru