KUALA TUNGKAL – Penyelesaian Perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung Benanak oleh terduga Mantan Kepala Desa Inisial BP sudah sampai pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi ahli.
Dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD sejak 2018-2021 sejumlah Rp900 Juta lebih ini pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menetapkan BP sebagai tersangka.
Kajari Tanjung Jabung Barat Jambi Marcelo Bellah menyebutkan, pekan lalu pihak kejaksaan sudah menerima hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara ada Rp900 Juta lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara baru satu tersangka,” ujar Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah disela pemusnahan barang bukti perkara inkrah Senin lalu.
Marcelo menegaskan, apabila dalam pengembangan dan pendalaman ada yang layak diminta pertanggungjawabannya berdasarkan derajat kesalahan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, akan ditetapkan sebagai Tersangka.
“Akan kita tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan dua Alat bukti. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Hingga saat ini penyelesaian tindak pidana korupsi di Desa Tanjung Benanak, pihak Kejari Tanjung Jabung Barat sudah merampungkan seluruh pengambilan barang bukti, keterangan saksi ahli.
“Mungkin dalam Bulan ini kita menyelesaikan perkara Tipikor di Desa Tanjung Benanak dengan upaya hukum,” ungkapnya.
Lanjut Halaman Berikutnya…………
Halaman : 1 2 Selanjutnya