Transportasi Mudik Resmi Dilarang Mulai Hari Ini, Hanya Ini yang Dikecualikan

- Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Muaro Jaambi AKBP AKBP Ardiyanto Memeriksa Kendaraan yang Mintas. FOTO : Indotimes.co

Kapolres Muaro Jaambi AKBP AKBP Ardiyanto Memeriksa Kendaraan yang Mintas. FOTO : Indotimes.co

JAMBJPemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik.

Larangan diterapkan secara nasional itu mulai berlaku besik Kamis 6 Mei hingga Selasa, 17 Mei 2021.

Dalam rangka pengawasan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, perarangan itu bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip viva.co.id, Rabu (05/05/21).

Dia menjabarkan, Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kebijakan itu mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Kepentingan nonmudik yang dimaksud dalam aturan itu adalah sebagai berikut:

  • Bekerja atau perjalanan dinas,
  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluara meninggal,
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang,
  • Pelayanan kesehatan darurat,
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C
Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas
Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan
Bantuan Sosial dari Agung Basuki untuk Senyum Masyarakat Sekitar Mapolres Tanjab Barat
Pembukaan TMMD Ke-123, Kodim 0416/Bute Berikan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar
Dalam Atmosfer Yang Penuh Antusiasme, Endgame Goes to Campus Mengangkat Topik Pendidikan yang Harmonis di Universitas Mulawarman Samarinda
Pemerintah Tanjab Barat Raih Predikat Kinerja ‘Baik’
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:04 WIB

Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:33 WIB

Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:01 WIB

Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:27 WIB

Bantuan Sosial dari Agung Basuki untuk Senyum Masyarakat Sekitar Mapolres Tanjab Barat

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:00 WIB

Pembukaan TMMD Ke-123, Kodim 0416/Bute Berikan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru