JAMBJ – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik.
Larangan diterapkan secara nasional itu mulai berlaku besik Kamis 6 Mei hingga Selasa, 17 Mei 2021.
Dalam rangka pengawasan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, perarangan itu bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip viva.co.id, Rabu (05/05/21).
Dia menjabarkan, Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kebijakan itu mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik yang dimaksud dalam aturan itu adalah sebagai berikut:
- Bekerja atau perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluara meninggal,
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang,
- Pelayanan kesehatan darurat,
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.(Edt)