UMK Tanjab Barat Tahun 2019 Naik 8,03 Persen

- Redaksi

Rabu, 2 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 11 kabupaten/kota se-Jambi tahun 2019.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sendiri mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau sebesar Rp 183.104 sehingg menjadi Rp 2.463.353,71.

Sebelumnya (2018) UMK Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 2.280.249,66.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Barat, Noor Setyo Budi, S.Sos, menyebut kenaikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 1270/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbar Tahun 2019, diputuskan bahwa besaran UMK yaitu sebesar Rp.2.463.353,71.

“Dari penerimaan UMK saja, buruh di Tanjab Barat sudah dikatagorikan tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi,” katanya.

Penetapan upah minimum Kabupaten ini, kata Budi pihaknya sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah stake holder.

“Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjab Barat, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan dan lain sebagainya,” sebutnya.

Dia mengegaskan, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Tanjab Barat. Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan itu sendiri.

“Kalaupun UMK tidak sesuai dibayar mereka (Serikat Buruh) biasanya akan melapor ke Disnakertrans. Artinya bila ada perusahaan tidak menerapkan siap-siap di sanksi,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kenaikan UMK sendiri hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas, namun bila ada perusahaan yang karena beberapa hal belum bisa mengikuti ketetapan UMK yang baru maka pihaknya akan melakukan survei untuk mencari alasan perusahaan itu sendiri.

“Biasanya kalau perusahaan kecil tidak akan mempedomani penetapan UMK tersebut sebab tidak sanggup, nantinya bakal kita bina terlebih dahulu,” tandasnya.

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Gekrafs Sumut Akan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif
Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah
Ketua DPRD : Kehadiran Menparekraf Hendaknya Jadi Motivasi Pelaku UMKM dalam Berkreasi
Bupati Tanjab Barat Buka Bazar Ekraf Ramadhan 2024
Bulog Jamin Stok Beras Untuk Bulan Ramadhan Hingga Juni 2024 di Medan Aman
Resmikan Klinik UMKM, Bupati Tanjab Barat ; Semoga Bisa Memperluas Jaringan Usaha
Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Dirapel, Cair Maret!
Cara Mudah Beli Token Listrik PLN Lewat Apilksi DANA
Berita ini 532 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:19 WIB

Gekrafs Sumut Akan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:09 WIB

Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:42 WIB

Ketua DPRD : Kehadiran Menparekraf Hendaknya Jadi Motivasi Pelaku UMKM dalam Berkreasi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:11 WIB

Bupati Tanjab Barat Buka Bazar Ekraf Ramadhan 2024

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:16 WIB

Bulog Jamin Stok Beras Untuk Bulan Ramadhan Hingga Juni 2024 di Medan Aman

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:43 WIB

Resmikan Klinik UMKM, Bupati Tanjab Barat ; Semoga Bisa Memperluas Jaringan Usaha

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:40 WIB

Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Dirapel, Cair Maret!

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:51 WIB

Cara Mudah Beli Token Listrik PLN Lewat Apilksi DANA

Berita Terbaru