MERLUNG – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Merlung berhasil mengamankan terduga pelaku pembacokan inisial BY (47) Warga Desa Merlung terhadap korban SR (48) Warga Jalan Derawu Rt. 02 Kel / Desa Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penganiayaan ini diduga karena pelaku terbakar api cemburu sebab Istri Pelaku saat ini menjadi Istri korban.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo menyampaikan awal kejadian Kamis 23 Oktober 2025 sekira Pukul 16.30 Wib di Simpang 3 (Tiga), Rt 02 Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pelaku BY bertemu dengan korban SR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bertemu dengan korban, terjadi keributan dimana disaat bersamaan pelaku membawa parang yang berada dipinggangnya,” beber Kapolsek, Jum’at (24/10/2025).
Disaat yang bersamaan pula, pelaku menebaskan Parang tersebut kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan pelaku BY langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Atas kejadian itu korban SR mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, luka robek sebelah kiri, luka robek bagian leher sebelah kiri, luka robek di bagian kaki sebelah kanan dan langasung dibawa ke klinik Amira untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.
Masih di Hari yang sama pasca kejadian Pukul 23.20 Wib Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merlung IPDA Boby Juliantara bersama Personil Polsek Merlung mendatangi rumah tempat tinggal pelaku BY.
“Saat didatangi pelaku sedang bersembunyi di Belakang Rumahnya tersebut dan Unit Reskrim Polsek Merlung melakukan lenangkapan dan mengamankan Pelaku BY yang selanjutnya dibawa ke Polsek Merlung untuk di proses lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis : abas
Sumber Berita: Polsek Merlung






