Sikap KPU yang culas dan semena-mena ingin mengubah tata aturan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya itu, terkesan seperti turunan langsung dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sebelumnya yang mengubah syarat minimal usia Cawapres minimal sudah berusia 40 tahun. Lalu untuk melakukan memuluskan Calon Wakil Presiden yang belum cukup umur itu maka MK membuat aturan tambahan yang memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagaimana yang sedang digugat oleh berbagai pihak yang merasa keberatan atas aturan sisipan yang secara semena-mena dilalukan oleh MK. Meski dalam sidang Majlis Kehormatan MK keculasan MK itu telah diputuskan sebagai pelanggaran etik yang berat, toh calon Wapres yang dianggap bermasalah itu tetap melenggang ikut kontestasi sebagai peserta Pilpres dalam Pemilu 2024.
Akibatnya, dalam mekanisme penilaian melalui acara debat calon Wapres pada Pemilu 2024 sudah mulai menimbulkan masalah hanya untuk didengar argumentasinya melalui panel diskusi debat publik yang perlu dan patut ditonton dan mendapat penilaian dari warga masyarakat yang diharap bisa menetapkan pilihan terbaiknya kepada kandidat yang dianggap paling ideal, terbaik dan terpercaya untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia pada 5 tahun ke depan agar bisa lebih baik, lebih makmur dan dapat lebih sejahtera, damai baik secara lahir maupun batin dengan tatanan yang lebih beradab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya