KUALA TUNGKAL – Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) sanksi. Karena dinilai melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 per 5 November 2020.
“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru sepertibdikutip dari laman Kompas.com, Kamis (12/10/20).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyebutkan, netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang menekankan, tak boleh ada persepsi tidak masalah jika PNS melanggar netralitas.
“Penjatuhan sanksi dianggap cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir,” kata dia.
Data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan, sebanyak 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.
Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Adapun, 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.
Berikut 5 top instansi dengan kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapatkan rekomendasi KASN:
56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga.
33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi.
24 ASN untuk Kabupaten Bima.
23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan.
21 ASN untuk Kabupaten Kediri.
Sementara, 5 top jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapatkan rekomendasi dari KASN terdiri dari
25,7 persen Jabatan Fungsional.
22,8 persen Jabatan Pimpinan Tinggi.
14,6 persen Administrator.
12,9 persen Pelaksana.
11,5 persen Camat/Lurah
Adapun sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir sebagai berikut.
4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan.
4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru.
2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.
28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar.
3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya.
7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar
ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.(*)