Waduh, Ratusan ASN Kena Sanksi Langgar Netralitas Pilkada 2020

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi ASN Tengah Mengikuti Apel

FOTO : Ilustrasi ASN Tengah Mengikuti Apel

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) sanksi. Karena dinilai melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 per 5 November 2020.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru sepertibdikutip dari laman Kompas.com, Kamis (12/10/20).

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyebutkan, netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif.

Bambang menekankan, tak boleh ada persepsi tidak masalah jika PNS melanggar netralitas.

“Penjatuhan sanksi dianggap cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir,” kata dia.

Data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan, sebanyak 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Adapun, 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Muara Tebo Raih Peringkat I Kategori Stand Pameran Terbaik pada HUT Tebo Ke 25

Berikut 5 top instansi dengan kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapatkan rekomendasi KASN:

56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga.
33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi.
24 ASN untuk Kabupaten Bima.
23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan.
21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

Sementara, 5 top jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapatkan rekomendasi dari KASN terdiri dari

25,7 persen Jabatan Fungsional.
22,8 persen Jabatan Pimpinan Tinggi.
14,6 persen Administrator.
12,9 persen Pelaksana.
11,5 persen Camat/Lurah

BACA JUGA :  Nama-nama Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Tanjab Timur

Adapun sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir sebagai berikut.

4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan.
4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru.
2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.
28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar.
3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya.
7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar
ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Rabu, 17 September 2025 - 12:32 WIB

Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran

Berita Terbaru