Boyolali — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus menjamin hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan mereka.
Komitmen ini disampaikan Menaker saat membuka acara Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disabilitas sebagai Subjek Pembangunan
Menurut Yassierli, indikator keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan sejati terlihat dari kemampuan negara dalam menghadirkan lapangan kerja yang setara dan berkeadilan bagi semua kelompok masyarakat.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.
Tantangan Pasar Kerja Global
Menaker juga menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi kelompok disabilitas di dunia kerja. Merujuk data International Labour Organization (ILO) pada Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja kelompok disabilitas global tercatat 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Selain itu, kelompok disabilitas usia muda menghadapi risiko dua kali lebih besar untuk kehilangan akses pendidikan, pekerjaan, maupun pelatihan (Not in Education, Employment, or Training / NEET).
Menyikapi data tersebut, Yassierli menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam ekosistem ketenagakerjaan. Fokus utama saat ini adalah membangun sistem yang menilai kompetensi individu secara adil tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” tegasnya.
3 Pilar Utama Kemnaker
Untuk mewujudkan ekosistem kerja yang inklusif tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan tiga pilar strategi utama:
- Rekrutmen Berbasis Kompetensi: Proses seleksi yang adil dan berfokus pada keahlian kandidat.
- Penyediaan Akomodasi yang Layak: Penyesuaian fasilitas dan lingkungan kerja yang aksesibel di tempat kerja.
- Sertifikasi Kompetensi: Standardisasi keahlian untuk meningkatkan daya saing pekerja disabilitas di pasar kerja.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker








Komentar