Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berfoto bersama peserta Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Boyolali, Jawa Tengah. Menaker menekankan pentingnya ruang karier yang setara bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensinya. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berfoto bersama peserta Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Boyolali, Jawa Tengah. Menaker menekankan pentingnya ruang karier yang setara bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensinya. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Boyolali — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus menjamin hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan mereka.

Komitmen ini disampaikan Menaker saat membuka acara Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disabilitas sebagai Subjek Pembangunan

Menurut Yassierli, indikator keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan sejati terlihat dari kemampuan negara dalam menghadirkan lapangan kerja yang setara dan berkeadilan bagi semua kelompok masyarakat.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.

Tantangan Pasar Kerja Global

Menaker juga menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi kelompok disabilitas di dunia kerja. Merujuk data International Labour Organization (ILO) pada Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja kelompok disabilitas global tercatat 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Selain itu, kelompok disabilitas usia muda menghadapi risiko dua kali lebih besar untuk kehilangan akses pendidikan, pekerjaan, maupun pelatihan (Not in Education, Employment, or Training / NEET).

Menyikapi data tersebut, Yassierli menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam ekosistem ketenagakerjaan. Fokus utama saat ini adalah membangun sistem yang menilai kompetensi individu secara adil tanpa diskriminasi.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” tegasnya.

3 Pilar Utama Kemnaker

Untuk mewujudkan ekosistem kerja yang inklusif tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan tiga pilar strategi utama:

  1. Rekrutmen Berbasis Kompetensi: Proses seleksi yang adil dan berfokus pada keahlian kandidat.
  2. Penyediaan Akomodasi yang Layak: Penyesuaian fasilitas dan lingkungan kerja yang aksesibel di tempat kerja.
  3. Sertifikasi Kompetensi: Standardisasi keahlian untuk meningkatkan daya saing pekerja disabilitas di pasar kerja.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!
KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:41 WIB

PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Berita Terbaru