Yok Cek, Apakah Anda Lolos SKD dan Melanjutkan ke Tahap Ujian SKB

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

KUALA TUNGKAL – BKN memberikan informasi hasil SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret ini, saat ini BKN tengah membahas hasil SKD sesuai tahapannya.

Penentuan peserta atau Hasil Tes SKD CPNS 2019 bisa memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.

Kapan pelaksanaan SKB?

Estimasi pelaksanaan sesuai jadwal yang telah dikeuarkan oleh BKN adalah 25 Maret 2020 s/d 10 April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana cara penentuan peserta SKD yang lanjut ke tahap SKB

Berikut kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa lanjut ke tahap SKB menurut BKN, dilansir dari akun twitter dan IG resmi BKN.

Nilai SKD peserta P1/TL pada Seleksi CPNS 2018 yang memilih tidak ikut SKD akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan peringkat tertinggi SKD yang dapat mengikuti SKB dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan.

Materi apa saja yang akan diujikan dalam SKB

  1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
  2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak
Proyek Daerah Kembali Menelan Bupati ke Kuningan
Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia
Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!
Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta
Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba
Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok
Berita ini 207 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:07 WIB

Proyek Daerah Kembali Menelan Bupati ke Kuningan

Senin, 2 Maret 2026 - 12:42 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta

Berita Terbaru