Yok Cek, Apakah Anda Lolos SKD dan Melanjutkan ke Tahap Ujian SKB

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2020 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

KUALA TUNGKAL – BKN memberikan informasi hasil SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret ini, saat ini BKN tengah membahas hasil SKD sesuai tahapannya.

Penentuan peserta atau Hasil Tes SKD CPNS 2019 bisa memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.

Kapan pelaksanaan SKB?

Estimasi pelaksanaan sesuai jadwal yang telah dikeuarkan oleh BKN adalah 25 Maret 2020 s/d 10 April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana cara penentuan peserta SKD yang lanjut ke tahap SKB

Berikut kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa lanjut ke tahap SKB menurut BKN, dilansir dari akun twitter dan IG resmi BKN.

 

View this post on Instagram

 

Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020 terdapat beberapa skema bagi Peserta yang mengalami kondisi seperti ini. Yuk #SobatBKN, cermati info berikut. #ASNKiniBeda #MenujuIndonesiaMaju Caption/infografis: LLG

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial) on

Nilai SKD peserta P1/TL pada Seleksi CPNS 2018 yang memilih tidak ikut SKD akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan peringkat tertinggi SKD yang dapat mengikuti SKB dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan.

Materi apa saja yang akan diujikan dalam SKB

  1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
  2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun
Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang
Tinjau MagangHub di API Banyuwangi, Wamenaker Tegaskan Peserta Harus Siap Mental dan Kompetensi Hadapi Dunia Kerja
Berita ini 211 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Berita Terbaru