Zakat Fitrah Di Tanjabbar Tertinggi 60 Ribu, Terendah 36 Ribu

- Redaksi

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Pelengkap Berita

Gambar Pelengkap Berita

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kementerian Agama dan MUI setempat telah mengeluarkan edaran besaran Zakat Fitrah yang akan dibayarkan umat Islam saat Ramadhan tahun 1441/2020 ini.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama dan MUI dan Pemkab Tanjab Barat yang dituangkan dalam pengumuman bersama Nomor : B-1307/KK.05.03/BA.03.2/04/2020 dan Nomor : 12/MUI-TJB/IV/2020 tanggal 20 April 2020 yang diketahui oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah beras seberat 2,5 kilogram, dengan nilai harga Rp 60.000 untuk beras kualitas tertingggi dan Rp 36.000 untuk beras kualitas terendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I berhasil dihubungi mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafi dan Mazhab Hanafi.

“Kalau mazhab Syafii besarannya 2,5 kilogram beras tak boleh diganti dengan uang. Kalau mazhab Hanafi sebesar 3,8 kilogram bisa dibayar dengan uang,” kata Hasbi saat dihubungi, Rabu (22/04/20).

Hasbi menyatakan, ketetapan besaran ini sudah disesuaikan dengan kondisi harga terkini, dan sudah melalui proses rapat bersama.

“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah perjiwa sesuai dengan nilai harga beras konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Lanjutnya, masyarakat sudah bisa mulai menghimpun zakat, sejak 1 Ramadhan mendatang.

Berikut variasi pilihan besaran Zakat Fitrah tahun 2020:

Pertama, Kualitas Tertinggi (Beras Sokol dan Sejenisnya) sebesar Rp 60.000

Kedua, Kualitas Tinggi (Beras Anggur dan Sejenisnya) sebesar Rp 50.000

Ketiga, Kualitas Sedang (Beras Balido, King dan Sejenisnya) sebesar Rp 40.000

Keempat, Kualitas Rendah (Beras Dolok dan Sejenisnya) sebesar Rp 36.000

Kemudian disebutkan juga uang tersebut diserahkan kepada Amil tampa perlu membeli beras, penyaluran Zakat Fitrah disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat dan Penyelurannya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 721 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Senin, 27 Juni 2022 - 00:21 WIB

Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss

Berita Terbaru