KUALA TUNGKAL – Mendekati batas akhir pengajuan Bakal Calon DPRD Tanjung Jabung Barat untuk Pemilu serentak 2024, secara bertahap Partai Politik di Tanjung Jabung Barat mengajukan Bakal Caleg masing-masing ke KPU.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB mengajukan Bakal Calon, Sabtu (13/5/23) ke KPU yang diterima langsung oleh Ketua KPU Hairuddin dan Komisioner.
Ketua KPU Hairuddin menyebutkan, dari pengajuan Bacaleg oleh Partai Kebangkitan Bangsa, pengajuan dinyatakan diterima, lengkap dan memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tahap selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan bakal Calon yang diterima,” katanya.
Sementara ketua DPC PKB Tanjung Jabung Barat Muhammad Zaki, ST mengucap syukur karena pengajuan Bakal Calon DPRD Tanjung Jabung Barat dari PKB diterima dan dinyatakan lengkap.
” Alhamdulillah pengajuan Bacaleg dari PKB hari ini diterima oleh Ketua KPU bersama Komisioner dan dinyatakan lengkap,” ungkap Zaki yang turut didampingi pengurus DPC PKB Tanjung Jabung Barat di Kantor KPU.
Zaki membeberkan, terkait 35 Bacaleg PKB untuk semua Daerah Pemilihan (Dapil) sudah terpenuhi dan siap bertarung di Pemilu 2024.
” Target kita pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal