“Mereka ini dari Dumai tujuan Johor, Malaysia. Mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah dan sudah kedaluwarsa. Beberapa dokumen yang tidak ada, yakni nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus berbahaya. Sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kedaluwarsa,” kata Arsyad.
Ia menambahkan, kapal tersebut diduga melanggar Pasal 11 ayat (4) jo Pasal 59 ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 ayat (3), Pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, 10 orang ABK, yang terdiri enam orang WNI, tiga orang WN India dan satu orang WN Malaysia dibawa menuju Dumai.
“Selanjutnya kita serahkan ke Lanal Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Arsyad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Kapal Penyelundup Minyak Kelapa Sawit Tujuan Malaysia Ditangkap di Riau, 10 ABK Diamankan.
Halaman : 1 2