Penyerahan SK Remisi yang dilakukan oleh Kalapas I Gusti Lanang yakni kepada WBP yang tersangkut Perkara Narkotika, Kehutanan dan perlindungan Anak.
“Untuk yang perkara Narkotika 6 orang, Kehutanan 1 orang, Pencurian 2 orang dan perkara perlindungan Anak 8 orang,” bebernya kepada lintastungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sodikin juga menjelaskan, 17 warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi ini adalah WBP yang betul – betul memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif.
“WBP penerima remisi ini telah berkelakuan baik terkait tata tertib di Lapas, penurunan tingkat resiko yakni kelakukan yang ditunjukkan dari awal hingga saat ini dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” paparnya.
Ditambahkan Ali Sodikin, jika sebelumnya ada 16 Warga Binaan yang diusulkan menerima remisi, untuk remisi khusus Natal ini ada penambahan 1 WBP pindahan dari Muara Sabak sehingga jumlah WBP penerima remisi berjumlah 17 orang.
“Mewakili Kalapas kita berharap, bagi Warga Binaan yang menerima pengurangan masa pokok pidana, remisi yang diterima menjadi motivasi untuk tetap berkelakuan baik, mengikuti program – program binaan di Lapas selama menyelesaikan masa pokok pidana. Juga berkelakuan baik saat kembali ke Lingkungan Masyarakat nantinya,” pungkas Ali Sodikin.(Bas)
Halaman : 1 2