YTUBE
Pesepakbola Git Sigit Santoso Dukung UNICEF Berantas Perundungan Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi Segar Namun Berbahaya Momen Ramadhan, Personil Ditlantas Polda Jambi Door to Door Bagikan Bapokting ke Masyarakat Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner

Home / Tanjab Barat

Minggu, 25 Desember 2022 - 11:42 WIB

17 WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Menerima Remisi Khusus Natal

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang A. C. P menyerahkan SK Remisi kepada WBP Lapas Kuala Tungkal, Minggu (25/12/22). FOTO : HMS Lapas

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang A. C. P menyerahkan SK Remisi kepada WBP Lapas Kuala Tungkal, Minggu (25/12/22). FOTO : HMS Lapas

BRAM ITAM – Peringatan hari besar keagamaan adalah Hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pokok pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tanpa terkecuali hal ini juga ditunggu – tunggu oleh WBP Umat Nasrani di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi masa pokok pidana.

Dimana di Hari Raya Natal 2022 saat ini, di Lapas Kuala Tungkal sebanyak 17 WBP menerima remisi khusus Natal 2022.

BACA JUGA :  Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini

Seperti yang disampaikan Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang, A. C. P melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, SH, hari ini (Minggu,red) Lapas Kuala Tungkal menyerahkan SK Remisi kepada 17 WBP yang menerima remisi masa pokok pidana.

“Kemarin kita mengusulkan 17 WBP untuk menerima remisi dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal,” kata Ali Sodikin, Minggu (25/12/22).

BACA JUGA :  PetroChina Bersama SKK Migas-KKKS Wilayah Jambi Gelar Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas

Sehubungan dengan besaran remisi yang diterima kata Ali Sodikin kepada lintastungkal, untuk besaran remisi yang diterima mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan.

“Yang menerima besaran remisi 15 Hari sebanyak 2 orang, besaran remisi 1 Bulan 14 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 1 orang,” bebernya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Peringati 100 Tahun Eka Tjipta Widjaja, PT LPPPI dan Tzu Chi Sinar Mas Mengadakan Donor Darah

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat akan Menggelar Tabligh Akbar

Tanjab Barat

Segini Kuota Formasi Guru PPPK Menpan-RB Berikan Untuk Tanjab Barat

Tanjab Barat

Jalan Pahlawan Menuju Simpang Andalas Diberlakukan Satu Arah Ini Tujuannya

Tanjab Barat

PLN Jelaskan, Ini Penyebab Listrik Padam di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Salurkan 6 Ton Beras Bansos Bantuan Polda Jambi Untuk Masyarakat Terdamaak COVID-19

Tanjab Barat

Sampaikan Aspirasi Buruh, Bupati Tanjab Barat Surati Presiden

Tanjab Barat

Polemik Relokasi Pedagang, Ketua Komisi II Minta Pemkab Tegas Tegakkan Regulasi