Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E memimpin rapat koordinasi terkait evaluasi status dan legalitas pembiayaan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) pasca-pemeriksaan kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di ruang rapat, Kuala Tungkal. (FOTO : Dok. PROKOPIM)

Wakil Bupati, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E memimpin rapat koordinasi terkait evaluasi status dan legalitas pembiayaan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) pasca-pemeriksaan kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di ruang rapat, Kuala Tungkal. (FOTO : Dok. PROKOPIM)

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kini berada di posisi yang sangat rentan. Akar masalah utamanya adalah hantaman regulasi pusat yang melarang pembiayaan honorer non-database ASN, yang kini resmi menjadi temuan pelanggaran kepatuhan belanja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kabupaten Tanjab Barat kini terjebak dalam dilema birokrasi yang akut: jika 716 TKM ini dipertahankan, pemda melanggar hukum anggaran; namun jika diberhentikan, pelayanan publik daerah dipastikan lumpuh total.

Menyikapi bom waktu ini, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., mengambil langkah agresif dengan mengonfrontasi masalah ini langsung dalam exit meeting bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mencari celah penyelamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Poin Krisis yang Menjadi Masalah Pokok:

  1. Penyumbatan Regulasi Pusat: Aturan penghapusan honorer dari pemerintah pusat mengunci ruang gerak pemda. 716 TKM ini tidak masuk dalam database resmi BKN, sehingga secara hukum, anggaran daerah (APBD) tidak lagi memiliki legalitas kuat untuk menggaji mereka.
  2. Ancaman Sanksi Anggaran: Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif. Jika tidak segera dicarikan formulasi hukumnya, pengelolaan keuangan Pemkab Tanjab Barat terancam mendapat sanksi, yang dapat merusak rapor opini laporan keuangan daerah.
  3. Kelumpuhan Pelayanan Publik: 716 TKM ini adalah tulang punggung operasional di lapangan. Kehilangan mereka secara massal akan langsung menghentikan berbagai program pelayanan dasar masyarakat.

Langkah Darurat Pemkab Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat menolak menyerah pada keadaan dan langsung menetapkan dua langkah penyelamatan:

  1. Mendesak Formulatif Hukum di BPK: Pemkab meminta BPK memberikan ruang transisi dan tidak langsung menjatuhkan vonis pemotongan anggaran, demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
  2. Menggedor Pintu Kemendagri: Pemerintah daerah menjadwalkan keberangkatan khusus ke Jakarta guna menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab akan menuntut kejelasan diskresi atau opsi legalitas lain—seperti regulasi outsourcing terarah—agar 716 pekerja ini tetap bisa diakomodasi secara sah.

“Kita tidak sedang membicarakan angka statistik, ini tentang nasib 716 kepala keluarga di Tanjab Barat. Secara aturan pusat kita terjepit, tapi secara kemanusiaan dan kebutuhan daerah, mereka sangat dibutuhkan. Saya bersama Bupati akan maju ke Kemendagri untuk memperjuangkan payung hukumnya,” cetus Wakil Bupati, Katamso dengan nada tegas.

Pemkab Tanjab Barat meminta para TKM tetap fokus bekerja secara profesional di pos masing-masing dan memercayakan proses diplomasi hukum ini kepada jajaran kelola daerah yang sedang berjuang di tingkat pusat.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi
Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI
Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Siap Hadapi Dunia Kerja, Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Resmi Dibuka!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Bupati Anwar Sadat Perintahkan PT Pelda Segera Bertindak, Tanggul Jebol Harus Diperbaiki
Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Sinergi Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla Bersama Pusat
Berita ini 3 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen

Berita Terbaru