Pemkab Tanjab Barat Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 November

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkompeten untuk mengisi 3 (tiga) posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b). (FOTO : Dok. Ilustrasi LT)

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkompeten untuk mengisi 3 (tiga) posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b). (FOTO : Dok. Ilustrasi LT)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b. Langkah ini diambil dalam rangka pengisian formasi jabatan yang lowong secara kompetitif dan akuntabel.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 16/Pansel-TJB/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Hermansyah, S.STP., MH pada tanggal 27 Oktober 2026, terdapat tiga formasi jabatan lowong yang akan diisi:

  1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup 
  3. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 27 Oktober hingga 10 November 2026 melalui portal resmi asnkarier.bkn.go.id dengan menggunakan akun ASN Digital masing-masing pelamar.

Beberapa persyaratan umum bagi pelamar antara lain:

  1. Berstatus PNS di wilayah NKRI dengan pangkat minimal Pembina (IV/a).
  2. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
  3. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV sederajat.
  4. Berusia maksimal 56 tahun per 31 Desember 2026.
  5. Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.

Format dokumen kelengkapan administrasi (seperti Surat Lamaran, DRH, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Bersedia Tinggal di Kuala Tungkal) dapat diunduh melalui tautan: https://tinyurl.com/dokumen-selter-TJB-2026. Berkas fisik administrasi yang disusun rapi juga wajib disampaikan langsung dalam satu amplop tertutup ke Sekretariat BKPSDM.

Tahapan Seleksi dan Pembobotan

Proses seleksi akan melewati beberapa tahapan utama:

  1. Pendaftaran & Seleksi Administrasi: 27 Oktober – 11 November 2026.
  2. Pengumuman Hasil Administrasi: 12 November 2026.
  3. Seleksi Kompetensi Manajerial & Sosial Kultural (Assessment Centre): 18 – 19 November 2026.
  4. Seleksi Kompetensi Teknis (Penulisan, Pemaparan Makalah & Wawancara): 25 – 26 November 2026.
  5. Pengumuman Hasil Akhir: 15 Desember 2026.

Bobot Penilaian

Adapun bobot penilaian kelulusan terdiri dari aspek Wawancara (35%), Assessment (25%), Rekam Jejak (20%), dan Penulisan Makalah (20%).

“Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses tahapan seleksi terbuka ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN (gratis),” demikian bunyi dalam pengumuman.

Pelamar diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi resmi melalui laman www.bkpsdm.tanjabbarkab.go.id dan https://tanjabbarkab.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakornas TPAKD 2026, Katamso: Pemkab Tanjab Barat Dorong Akses Pembiayaan UMKM
Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Kapolri Tinjau Temuan Laboratorium Narkotika Ilegal Tersesar di Pidie Aceh
Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026
Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut
BREAKING NEWS : Ganjil-Genap BBM Pertalite di Bali Mulai 17 Oktober, Pengisian Dibatasi hingga 20 Liter
Bupati Anwar Sadat Jenguk Pasien ISPA di RSUD KH. Daud Arif, Ada 2 Balita Jalani Perawatan
Berita ini 159 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 November

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rakornas TPAKD 2026, Katamso: Pemkab Tanjab Barat Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Kapolri Tinjau Temuan Laboratorium Narkotika Ilegal Tersesar di Pidie Aceh

Berita Terbaru