JAKARTA — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa undang-undang baru ini dirancang secara khusus untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Langkah strategis ini sekaligus menyatukan norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian hukum di lapangan. Melalui unifikasi hukum ini, pemerintah menghadirkan regulasi yang jauh lebih berkeadilan dan adaptif bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Menaker Yassierli melalui Biro Humas Kemnaker, Rabu (07/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menaker Yassierli memaparkan 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang wajib dipahami oleh setiap pekerja dan pelaku usaha:
- Kesetaraan Mutlak di Tempat Kerja: Larangan keras terhadap segala bentuk diskriminasi. Aturan ini menjamin perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
- Pelindungan Total bagi Pencari Kerja: Memperketat transparansi informasi pasar kerja serta memperkuat kewajiban pelaporan lowongan kerja. Langkah ini diambil secara tegas untuk memberantas praktik percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
- Kepastian Pemagangan (Bukan Buruh Murah): Durasi pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang wajib mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat resmi. Menaker menegaskan pemagangan tidak boleh disalahgunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
- Penempatan Kerja Adil & Larangan Tahan Ijazah: Proses penempatan kerja wajib berjalan objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan atensi khusus pada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. UU ini melarang keras penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
- Hubungan Industrial yang Seimbang: Mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berserikat, berorganisasi, dan menyampaikan aspirasi dilindungi penuh, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian perselisihan.
- K3 Sebagai Hak Fundamental: Pengusaha wajib menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Fokus utama digeser pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di awal, bukan sekadar penanganan pasca-kecelakaan.
- Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas: Penguatan fungsi kontrol lewat pengawas ketat yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Regulasi diperkuat dengan pembentukan komite pengawasan dan penyesuaian rasio pengawas. Sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan secara berjenjang demi efek jera tanpa mematikan keberlanjutan usaha.
- Hak Pekerja Perempuan dan Disabilitas: Memberikan jaminan kepastian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan tetap menerima upah penuh, serta memastikan pelindungan dan aksesibilitas bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Jaring Pengaman PHK & Aturan Alih Daya (Outsourcing): Memperkuat proteksi finansial pekerja yang mengalami PHK melalui skema dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, pekerja alih daya di lingkungan BUMN kini wajib dikelola langsung melalui anak perusahaan BUMN.
- Kesiapan Menghadapi Masa Depan Kerja (Future of Work): Memberikan payung hukum bagi model pekerjaan fleksibel, memperkuat BNSP sebagai lembaga independen langsung di bawah Presiden, serta menugaskan BPS untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. UU ini juga mengintegrasikan data ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
Melalui pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi aturan turunan agar tercipta iklim kerja nasional yang kondusif, aman, dan menyejahterakan seluruh pihak.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker













Komentar