TANJAB BARAT – Sengketa lahan di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menemukan titik penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat meminta seluruh pihak yang bersengketa membuka dokumen dan menunjukkan dasar legalitas masing-masing.
Langkah tersebut menjadi agenda utama dalam rapat mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Barat, Kuala Tungkal, Kamis (1/10/2026).
Sengketa melibatkan KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup Desa Taman Raja. Lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan lahan yang disebut dimitrakan dengan PT. Makin Grup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mediasi tersebut, Pemkab Tanjab Barat menegaskan bahwa persoalan tidak boleh diselesaikan berdasarkan klaim sepihak. Seluruh dokumen harus diperiksa dan status lahan harus diverifikasi secara faktual.
PENEGASAN PEMKAB TANJAB BARAT
1. Tidak ada keputusan sepihak
Pemkab Tanjab Barat menegaskan posisinya sebagai fasilitator. Pemerintah tidak menetapkan pihak yang benar atau salah sebelum seluruh dokumen dan kondisi lapangan diperiksa.
“Pemerintah tidak memihak. Kita ingin masalah ini selesai dengan kepala dingin, data yang jelas, dan bukti kepemilikan yang sah. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan,” tegas Katamso.
2. Semua pihak wajib buka dokumen
Pihak Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dan PT. Makin Grup diminta menunjukkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan kemitraan lahan, termasuk:
• Dokumen kemitraan
• Peta atau data bidang lahan
• Legalitas HGU yang berkaitan
• Perjanjian kerja sama
• Dokumen pendukung lainnya
Sementara KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman diminta menunjukkan bukti alas hak yang menjadi dasar klaim terhadap lahan tersebut.
3. Klaim kepemilikan harus dibuktikan
Wakil Bupati Katamso menegaskan bahwa setiap klaim atas lahan harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
4. BPN akan dilibatkan
Untuk menghindari perdebatan yang hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, Pemkab Tanjab Barat akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Verifikasi akan diarahkan untuk memastikan status, batas dan posisi bidang tanah berdasarkan data pertanahan serta dokumen yang tersedia.
5. Aktivitas di lahan sengketa diminta dihentikan sementara
Seluruh pihak sepakat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa sampai proses verifikasi bersama selesai.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru selama proses penyelesaian berlangsung.
6. Mediasi belum menghasilkan keputusan akhir
Pemkab Tanjab Barat menegaskan bahwa rapat mediasi tersebut belum menentukan siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan.
Keputusan atau langkah berikutnya akan dibahas setelah verifikasi lapangan dan penelaahan dokumen hukum selesai dilakukan.
7. Verifikasi lapangan menjadi tahap berikutnya
Kesbangpol dan perangkat daerah terkait akan melakukan verifikasi bersama BPN, pihak koperasi, perusahaan, serta KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman.
Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam rapat lanjutan untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat turut dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperindag dan UMKM, serta Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres dan Babinsa.
Perwakilan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dan manajemen PT. Makin Grup juga hadir dalam rapat tersebut.
Dengan demikian, bola kini berada pada proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak menghormati proses tersebut dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi.
Intinya, Pemkab Tanjab Barat tidak ingin sengketa lahan Taman Raja hanya berhenti pada adu klaim. Setiap pihak harus membuka dokumen, menunjukkan dasar hak, dan siap mengikuti proses verifikasi secara terbuka.
Hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar