GOWA — Babak baru dalam polemik pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya ditentukan Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara MA.
Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat. Permohonan DPRD Gowa telah diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.
Perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi. Panitera Pengganti dalam perkara tersebut adalah Hery Abduh Sasmito.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus Majelis Hakim MA pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Putusan MA tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian proses politik dan hukum yang sebelumnya berlangsung di DPRD Gowa. Dewan diketahui telah menjalankan tahapan penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat sebelum membawa persoalan tersebut ke MA.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan adanya putusan MA tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melihat putusan yang tercantum dalam sistem informasi perkara MA.
“Iya benar (dimakzulkan),” kata Hasrul saat dikonfirmasi dikutip detiksumsel.com.
Dengan dikabulkannya uji pendapat tersebut, proses pemberhentian Husniah Talenrang kini memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Putusan MA ini sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menentukan keberlanjutan posisi Husniah sebagai Bupati Gowa.
Kini perhatian tertuju pada langkah selanjutnya setelah putusan MA tersebut.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar