MERANGIN – Kepolisian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin, Jambi. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi.
Kedelapan orang berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B itu diamankan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, dengan melibatkan Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mulai bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Delapan orang tersebut kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 17.25 WIB.
Setelah dibawa ke Mako Polres Merangin, mereka selanjutnya dipindahkan ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemindahan berlangsung sekitar pukul 18.02 WIB dengan pengawalan personel kepolisian.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden penyerangan yang terjadi di markas kepolisian.
Ia memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian dan menghindari tindakan balasan.
Selain itu, ia mengajak masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menguasai senjata api rakitan, agar menyerahkannya kepada Polres Merangin atau kantor kepolisian terdekat.
Menurutnya, kepemilikan maupun penggunaan senjata api tanpa hak dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berimplikasi hukum. Dalam penanganannya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif sesuai prosedur.
Pasca-penangkapan, personel Polres Merangin bersama Satbrimob Polda Jambi tetap bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, serta pembuktian berdasarkan alat bukti.
“Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Erlan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.
Seluruh terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar