JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (12/10/2026). Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan penahanan lima tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah memeriksa kelima tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, hari ini mereka kita tahan,” kata Nolly Wijaya, dikutip Kompas.com, Senin (12/10/2026).
Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebut bahwa total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 19 miliar.
“Untuk total kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 19 miliar,” kata Noly.
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Keenam tersangka masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Mereka memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pejabat pengelola anggaran hingga pimpinan DPRD dan pihak swasta.
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, peran para tersangka meliputi:
- • F — Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
- • HE — Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.
- • Y — Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin.
- • RA — Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024.
- • I — Direktur CV Berkah Bersama.
- • Z — Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















Komentar