Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Penyidik menahan lima tersangka, yakni F, HE, Y, RA, dan I, selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Adapun tersangka Z belum menjalani pemeriksaan dan penahanan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan medis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Temukan Sejumlah Dugaan Penyimpangan
Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin. Di antaranya, pencairan anggaran yang diduga dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembayaran yang diduga fiktif kepada pihak ketiga, serta transfer dana dari rekening pengeluaran ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menyoroti dugaan pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai, dokumen pertanggungjawaban yang tidak diisi secara lengkap, serta pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp19.549.137.859. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2













Komentar