KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai tahapan krusial dalam penyusunan arah kebijakan anggaran daerah. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 pada Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E. Penggawa legislatif tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Hasan Basry Harahap, S.H. Turut hadir dalam komitmen akselerasi pembangunan ini, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., beserta unsur Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi pihak legislatif, rapat paripurna ini menjadi pintu masuk utama untuk membedah arah kebijakan keuangan daerah selama satu tahun ke depan. Nota Pengantar APBD 2027 yang diserahkan oleh pihak eksekutif selanjutnya akan menjadi cetak biru bagi DPRD untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam, objektif, dan komprehensif, sesuai dengan fungsi anggaran (budgeting) serta pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut.
Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, menyatakan bahwa agenda utama sidang paripurna kali ini adalah mendengarkan secara saksama pemaparan dari pemerintah daerah terkait rancangan regulasi anggaran.
“Dalam rapat paripurna pertama ini, kita bersama-sama mendengarkan penyampaian dari pihak pemerintah daerah terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Hamdani selepas memimpin persidangan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso, menjelaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2027 ini merupakan tindak lanjut konkret dari dinamika program yang telah disepakati sebelumnya. Dokumen ini berpijak pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam rapat paripurna terdahulu pada 11 Agustus 2026.
Katamso menegaskan bahwa pengalokasian APBD 2027 ini nantinya harus berorientasi penuh pada efisiensi, pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar, serta percepatan pembangunan ekonomi daerah yang berdampak langsung bagi kemaslahatan masyarakat Tanjung Jabung Barat. Pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan akan segera bergulir dalam waktu dekat demi mengejar target pengesahan tepat waktu.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar