Satpol PP Tanjab Barat Turun Tangan, Dugaan Kanopi Gunakan Badan Jalan Berujung Kesepakatan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Tanjab Barat Bersama Camat, Aparat Desa dan Warga Saat Peninjauan Bangunan Diatas Badan Jalan (LT)

Satpol PP Tanjab Barat Bersama Camat, Aparat Desa dan Warga Saat Peninjauan Bangunan Diatas Badan Jalan (LT)

PENGABUAN  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan klarifikasi lapangan terkait informasi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha atau keperluan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Parit 11 RT 07, Dusun Mulya, Desa Suka Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatpol PP Tanjab Barat M. Firdaus Indra melalui Sekretaris Muhammad Firfaus mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk memperoleh klarifikasi secara langsung dari berbagai pihak terkait informasi dugaan pelanggaran Perda.

“Selain melakukan pengawasan dan klarifikasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendengar keterangan para pihak serta memediasi persoalan agar dapat diperoleh kesepakatan bersama,” ujarnya.

Dalam pengecekan di lapangan, ditemukan bangunan berupa atap kanopi yang menaungi bagian atas jalan lorong setapak beton di kawasan Parit 11 RT 07. Kanopi tersebut diketahui milik warga bernama Marhad dan telah berdiri kurang lebih selama lima tahun.

Dari hasil pengamatan dan keterangan warga, keberadaan kanopi tersebut dinilai memberikan manfaat bagi sebagian masyarakat. Namun, terdapat pula keluhan dari sejumlah warga karena keberadaan bangunan tersebut dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Persoalan tersebut kemudian dimusyawarahkan dengan melibatkan Camat Pengabuan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Suka Maju, Kepala Dusun Mulya, Ketua RT 07, Ketua RT 08, serta perwakilan warga.

Dalam musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah yang perlu dilakukan pemilik kanopi.

Pertama, pemilik diminta meninggikan bagian kanopi yang masih rendah agar sejajar dengan kanopi di sebelahnya sehingga tidak mengganggu aktivitas warga.

Kedua, tiang kanopi yang berada di sisi badan jalan diminta untuk digeser agar tidak mengganggu aktivitas warga, khususnya saat melakukan pengangkutan atau lansiran hasil pertanian dan perkebunan.

Ketiga, pemilik diminta mengikuti hasil keputusan bersama dan menindaklanjutinya paling lambat hingga 25 September 2026.

Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama oleh pihak Desa Suka Maju, diketahui Camat Pengabuan, dan kemudian disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai bahan laporan dan tindak lanjut.

Satpol PP Tanjab Barat berharap penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama tersebut dapat menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjadi langkah pembinaan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan Perda di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penulis : BS

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Kebangsaan
Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026
Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
AKBP Ramadhanil Sampaikan Terima Kasih kepada AKBP Maulia, Siap Lanjutkan Kepemimpinan
Sambut Kapolres AKBP Ramadhanil, Wabup Tanjab Barat Berharap Kolaborasi Makin Solid
Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat Salurkan Susu UHT dan Masker untuk Siswa di Terjun Jaya
Berita ini 221 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Kebangsaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WIB

Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 12:57 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Berita Terbaru