PENGABUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan klarifikasi lapangan terkait informasi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha atau keperluan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Parit 11 RT 07, Dusun Mulya, Desa Suka Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatpol PP Tanjab Barat M. Firdaus Indra melalui Sekretaris Muhammad Firfaus mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk memperoleh klarifikasi secara langsung dari berbagai pihak terkait informasi dugaan pelanggaran Perda.
“Selain melakukan pengawasan dan klarifikasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendengar keterangan para pihak serta memediasi persoalan agar dapat diperoleh kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dalam pengecekan di lapangan, ditemukan bangunan berupa atap kanopi yang menaungi bagian atas jalan lorong setapak beton di kawasan Parit 11 RT 07. Kanopi tersebut diketahui milik warga bernama Marhad dan telah berdiri kurang lebih selama lima tahun.
Dari hasil pengamatan dan keterangan warga, keberadaan kanopi tersebut dinilai memberikan manfaat bagi sebagian masyarakat. Namun, terdapat pula keluhan dari sejumlah warga karena keberadaan bangunan tersebut dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian dimusyawarahkan dengan melibatkan Camat Pengabuan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Suka Maju, Kepala Dusun Mulya, Ketua RT 07, Ketua RT 08, serta perwakilan warga.
Dalam musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah yang perlu dilakukan pemilik kanopi.
Pertama, pemilik diminta meninggikan bagian kanopi yang masih rendah agar sejajar dengan kanopi di sebelahnya sehingga tidak mengganggu aktivitas warga.
Kedua, tiang kanopi yang berada di sisi badan jalan diminta untuk digeser agar tidak mengganggu aktivitas warga, khususnya saat melakukan pengangkutan atau lansiran hasil pertanian dan perkebunan.
Ketiga, pemilik diminta mengikuti hasil keputusan bersama dan menindaklanjutinya paling lambat hingga 25 September 2026.
Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama oleh pihak Desa Suka Maju, diketahui Camat Pengabuan, dan kemudian disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai bahan laporan dan tindak lanjut.
Satpol PP Tanjab Barat berharap penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama tersebut dapat menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjadi langkah pembinaan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan Perda di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis : BS
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar