JAMBI — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membawa sosok yang memiliki pengalaman matang di bidang reserse sekaligus pernah bersentuhan langsung dengan persoalan sengketa dan konflik pertanahan.
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. resmi ditunjuk sebagai Kapolda Jambi menggantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam telegram tersebut, Irjen Pol. Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo mendapat amanah baru memimpin Polda Jambi. Sementara itu, Irjen Pol. Krisno H. Siregar dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran dan dinamika organisasi Polri yang mencakup 88 perwira tinggi.
Mengapa Rekam Jejak Beliau dinilai Relevan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penunjukan Irjen Pol. Widodo menjadi perhatian publik karena Jambi saat ini tengah menghadapi sejumlah persoalan pertanahan kompleks yang membutuhkan penyelesaian lintas lembaga. Salah satu isu yang paling menonjol adalah polemik pemblokiran 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak klaim zona merah Pertamina EP Jambi.
Data Pemerintah Kota Jambi menyebutkan adanya indikasi sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang diklaim berada di atas Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Pertamina. Bidang-bidang tanah tersebut tersebar di tujuh kelurahan, yakni Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan biasa. Hingga September 2026, pemblokiran ribuan sertifikat tersebut terus berjalan dan menghambat masyarakat dalam melakukan pengurusan maupun transaksi pertanahan. Dampak sosial dan ekonomi yang masif bahkan membuat Kanwil Kemenkumham Jambi turun langsung mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
DPRD Kota Jambi sebelumnya juga telah mendorong dilakukannya pengukuran ulang terhadap kawasan yang disebut zona merah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan secara akurat bidang tanah mana yang benar-benar masuk dalam kawasan klaim Pertamina, serta bidang mana yang berada di luar kawasan tersebut.
Persoalan ini bahkan telah dibawa ke tingkat pusat. DPRD Kota Jambi telah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk meminta dukungan percepatan penyelesaian hak-hak warga yang terdampak. Tim terpadu pun telah dibentuk dengan melibatkan BPN, Pemkot Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Di tengah peliknya konflik tersebut, rekam jejak Irjen Pol. Widodo di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sangat relevan. Sebelum kembali dipercaya memimpin jajaran kepolisian daerah, ia pernah mengemban tugas khusus dalam penanganan sengketa konflik tanah serta pemberantasan mafia tanah.
Pada tahun 2024, Irjen Pol. Widodo tercatat sebagai Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang. Dalam kapasitasnya saat itu, ia aktif mendorong penguatan strategi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, serta memperkuat sinergi antara ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. Sinergi tiga institusi ini dinilai sebagai kunci utama dalam menghadapi dinamika sengketa dan perkara pertanahan yang kerap buntu.
Pengalaman empiris tersebut menjadi modal berharga bagi Irjen Pol. Widodo dalam membangun koordinasi dengan BPN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait di Jambi. Kendati demikian, persoalan 5.506 sertifikat zona merah ini bukanlah perkara yang dapat diselesaikan oleh kepolisian sendirian. Penyelesaian menyeluruh tetap membutuhkan verifikasi data, pencocokan peta, pengukuran lapangan, kepastian status aset, serta komitmen lintas kementerian/lembaga.
Berdasarkan perkembangan terakhir, pemerintah daerah dan DPRD Kota Jambi terus mendorong pendekatan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada September lalu, Kanwil Kemenkumham Jambi menyarankan agar dilakukan pemilahan bidang tanah. Blokir diharapkan segera dibuka bagi bidang tanah yang berada di luar radius aman jaringan pipa gas Pertamina. Sementara itu, bagi bidang tanah yang berada tepat di atas jaringan pipa, didorong untuk mendapatkan skema penyelesaian atau ganti rugi yang adil.
Kehadiran Irjen Pol. Widodo sebagai Kapolda Jambi yang baru membawa harapan akan adanya penguatan sinergi penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan penyelesaian konflik agraria. Tantangannya kini adalah bagaimana pengalaman nasional tersebut diterjemahkan dalam konteks lokal Jambi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum kepada ribuan warga terdampak zona merah.
Bagi warga, harapannya sederhana namun sangat mendasar: kejelasan status dan perlindungan atas hak tanah yang mereka miliki. Sedangkan bagi Kapolda Jambi yang baru, isu strategis ini menuntut koordinasi yang solid, ketegasan hukum, sekaligus kehati-hatian agar penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dengan pengalaman di bidang reserse dan pernah menangani isu pertanahan di ATR/BPN, Irjen Pol. Widodo kini dihadapkan pada salah satu pekerjaan rumah besar di Jambi: membantu menghadirkan kepastian hukum di tengah polemik 5.506 sertifikat warga yang terdampak zona merah.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar