JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 321/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2022 tanggal tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi.
Disebutkan penetapan Hari Adat Melayu ini, bertujuan untuk menumbuhkembangkan kesadara masyarakat dalam menjaga nilai luhur Adat Melayu Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring dengan itu, Gubernur Jambi, H. Al Haris selajutnya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mengenakan pakaian adat Melayu Jambi, imbauan tersebuat tertuang dalam Surat Nomor S.1647/DISBUDPAR-2.3/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Imbauan Memakai Pakaian Adat Melayu Jambi.
“Laki-laki memakai baju Teluk Belanggo dan perempuan memakai baju melayu atau kurung. Mulai tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2022,” sebut Al Haris dalam suratnya.
Terkait penetapan 2 Juli senagai Hari Adat Melayu Jambi. Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) menyebutkan itu berdasarkan cerita, bahwa pada tanggal 2 Juli 1502 sudah pernah ada pertemuan lembaga adat se Jambi di Bukit Siguntang,Tebo.
“Itulah yang menjadi dasar bahwa kedepan agar adat ini lestari kita tetapkan hari adat se Provinsi Jambi pada tanggal 2 Juli setiap tahunnya,” ungkap HBA.
Lanjutnya, 2 Juli 2022 kali pertama diperingati Hari Adat Melayu Jambi dan ketdepan akan diperingati setiap 2 Juli.(En)