2020 UMK Tanjabbar Naik, Perusahaan Diminta Menyesuaikan

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, Sekda Tanjab Barat

FOTO : Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, Sekda Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Tanjab Barat. Passlnya, per 1 Januari 2020 mendatang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjabbar mengalami kenaikan hingga Rp.2,685,000,-.

Hal itu dibenarkan Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi, bahwa UMK di Tanjabbar tahun 2020 mendatang yakni Rp.2,685,000,- jumlah ini mengalami kenaikan daripada tahun 2019 yakni Rp.2,463,353,71.

Kenaikan UMK Tanjab Barat itu, kata Agus, telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1308/Kep.Gup/Disnakertrans-3.3/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penetapan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2020 sebesar Rp 2.685.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sekda Penetapan upah minimum Kabupaten ini, sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder termasuk dewan pengupahan dan serikat kerja.

Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjabbar, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan.

“Sudah dirapatkan dengan Tripartit tinggal lagi menunggu SK Gubernur,” ungkap Sekda.

Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi menegaskan, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Tanjabbar per 1 januari 2020. Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan itu sendiri.

“Kalaupun UMK tidak sesuai dibayar mereka (Serikat Buruh) biasanya akan melapor ke Disnakertrans. Artinya bila ada perusahaan tidak menerapkan siap-siap di sanksi,” sebut Sekda.(abs)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Gekrafs Sumut Akan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif
Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah
Ketua DPRD : Kehadiran Menparekraf Hendaknya Jadi Motivasi Pelaku UMKM dalam Berkreasi
Bupati Tanjab Barat Buka Bazar Ekraf Ramadhan 2024
Bulog Jamin Stok Beras Untuk Bulan Ramadhan Hingga Juni 2024 di Medan Aman
Resmikan Klinik UMKM, Bupati Tanjab Barat ; Semoga Bisa Memperluas Jaringan Usaha
Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Dirapel, Cair Maret!
Cara Mudah Beli Token Listrik PLN Lewat Apilksi DANA
Berita ini 1,065 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:19 WIB

Gekrafs Sumut Akan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:09 WIB

Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:42 WIB

Ketua DPRD : Kehadiran Menparekraf Hendaknya Jadi Motivasi Pelaku UMKM dalam Berkreasi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:11 WIB

Bupati Tanjab Barat Buka Bazar Ekraf Ramadhan 2024

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:16 WIB

Bulog Jamin Stok Beras Untuk Bulan Ramadhan Hingga Juni 2024 di Medan Aman

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:43 WIB

Resmikan Klinik UMKM, Bupati Tanjab Barat ; Semoga Bisa Memperluas Jaringan Usaha

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:40 WIB

Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Dirapel, Cair Maret!

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:51 WIB

Cara Mudah Beli Token Listrik PLN Lewat Apilksi DANA

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Humas

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Kamis, 25 Apr 2024 - 21:13 WIB