KUALA TUNGKAL – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Tanjab Barat. Passlnya, per 1 Januari 2020 mendatang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjabbar mengalami kenaikan hingga Rp.2,685,000,-.
Hal itu dibenarkan Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi, bahwa UMK di Tanjabbar tahun 2020 mendatang yakni Rp.2,685,000,- jumlah ini mengalami kenaikan daripada tahun 2019 yakni Rp.2,463,353,71.
Kenaikan UMK Tanjab Barat itu, kata Agus, telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1308/Kep.Gup/Disnakertrans-3.3/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penetapan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2020 sebesar Rp 2.685.000,-.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Sekda Penetapan upah minimum Kabupaten ini, sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder termasuk dewan pengupahan dan serikat kerja.
Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjabbar, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan.
“Sudah dirapatkan dengan Tripartit tinggal lagi menunggu SK Gubernur,” ungkap Sekda.
Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi menegaskan, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Tanjabbar per 1 januari 2020. Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan itu sendiri.
“Kalaupun UMK tidak sesuai dibayar mereka (Serikat Buruh) biasanya akan melapor ke Disnakertrans. Artinya bila ada perusahaan tidak menerapkan siap-siap di sanksi,” sebut Sekda.(abs)