Dalam pengumuman pembatalan itu disebutkan ada 7 (tujuh) poin penting terkait alasan pembatalan status kelulusan Calon PPPK tersebut karena Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Jenderal Nomor : P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
Sesuai dengan ketentuan, disebutkan bahwa “Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK”.
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat”, bunyi salah satu poin dalam pengumuman pembatalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pengumuman lengkap dan alasan pembatalan, bisa men-downloadnya di laman website Kemenag RI DISINI.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2