JAKARTA – Bawaslu tak meloloskan tujuh partai pada proses pendaftaran Pemilu 2024 dalam Sidang ini digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (13/9/22).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Puadi.
Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi dikutip dari laman Bawaslu.go.id
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Total, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Berikut adalah nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/22):
1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat
2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia
3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.
4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.
6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan
7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi