7 Partai Ini Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 16 September 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Majelis Sidang Bawaslu (kiri ke kanan) yakni Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono saat membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta 13 September 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI, Selasa (13/9/22). FOTO : bawaslu

Empat Majelis Sidang Bawaslu (kiri ke kanan) yakni Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono saat membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta 13 September 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI, Selasa (13/9/22). FOTO : bawaslu

JAKARTABawaslu tak meloloskan tujuh partai pada proses pendaftaran Pemilu 2024 dalam Sidang ini digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (13/9/22).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Puadi.

Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi dikutip dari laman Bawaslu.go.id

BACA JUGA :  Komunitas LGBT Se-ASEAN Akan Adakan Pertemuan di Jakarta, Pemprov DKI Lakukan Hal Ini

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.

Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

BACA JUGA :  Berikut Peringatan BKN Agar Tak Gugur Tes SKD

Total, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

BACA JUGA :  Resmi BKN Tunda Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Sampai Kapan?

Berikut adalah nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/22):

1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat

2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia

3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.

4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.

6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan

7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru