Cegah Corona, Wali Kota Jambi Terbitkan Kebijakan Pembatasan Masuk Wilayah Kota Jambi, Ini Isinya

- Redaksi

Rabu, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

JAMBI – Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan kebijakan Pembatasan keluar masuk wikayah Kota Jambi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota bernomor 173 Tahun 2020 yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syafif Fasha, ME tanggal 31 Maret 2020.

Dalam SK Wako Jambi tersebut dikatakan Pembatasan Keluar Masuk Wilayah Kota Jambi mulai 31 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dan efektif berlaku mulai tanggal 2 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan selama 24 jam, dimulai pukul 08.00 WIB sd 20.00 WIB dan Pukul 20.00 WIB sd 08.00 WIB.

Adapun lokasi dan target operasi yakni:
– Pintu masuk Pal 11 Kota Baru
– Pintu masuk Simpang Rimbo
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 1
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 2
– Depan Ancol/Tanggo Rajo
– Pintu Masuk dari Talang Duku

Setiap orang dan kendaraan yang melintasi dipintu-pintu tersebut akan dilakukan pemeriksaan intenaif mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, dipertanyaan maksud tujuan ke Kota Jambi, dipertanyakan pula kondisi kesehatan, riwayat perjalanan 14 hari terakhir serta dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan.

Namun demikian ada ketegori yang mendapatkan kemudahan masuk ke wikayah Kota Jambi untuk orang dan kendaraan yakni:

  1. Kendaraan yang membawa orang dalam keadaan darurat (sakit, meninggal).
  2. Kendaraan yang membawa Barang Sembako, BBM, Angkutan Umum dan Kendaraan lain
    yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  3. Bekerja disertai dengan surat keterangan identitas diri dan lembaganya.
  4. Untuk masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok atau pangan.
  5. Untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan mendesak.(*)
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka
Meski Masih Aman Dilalui, BPJN Jambi Minta PPTB Lakukan Perbaikan Jembatan Batanghari 1
LAM Kota Jambi Harap Pemkot Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’
Tiang Jembatan Batanghari 1 Ditabrak Ponton Batu Bara, Begini Keterangan Dirpolairud Polda Jambi 
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi
Gerebek Satu Rumah dan Base Camp, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap
KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Baby Lobster di Jambi
Heboh Anggotanya yang Diduga Tak Bayarkan Hutang, Begini Penjelasan Ketua Fraksi Golkar Ivan Wirata
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:53 WIB

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:55 WIB

Meski Masih Aman Dilalui, BPJN Jambi Minta PPTB Lakukan Perbaikan Jembatan Batanghari 1

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:40 WIB

LAM Kota Jambi Harap Pemkot Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

Senin, 13 Mei 2024 - 19:28 WIB

Tiang Jembatan Batanghari 1 Ditabrak Ponton Batu Bara, Begini Keterangan Dirpolairud Polda Jambi 

Senin, 13 Mei 2024 - 19:03 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:51 WIB

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

Senin, 13 Mei 2024 - 10:52 WIB

KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Baby Lobster di Jambi

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:39 WIB

Heboh Anggotanya yang Diduga Tak Bayarkan Hutang, Begini Penjelasan Ketua Fraksi Golkar Ivan Wirata

Berita Terbaru

Penampakan Tiang Vendor Jembatan Batanghari I Usai Ditabrak Ponton Batu Bara pada Senin (13/5/24). [FOTO : Ditpolairud Polda Jambi]

Kriminal

Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Batanghari I Resmi Ditahan

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:35 WIB