KUALA TUNGKAL – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covit 19, Kelulusan dan kenaikan kelas menjadi kewenangan Pihak sekolah.
Esdaran tersebut menyusul dibatalkanya Ujian Kompetensi Keahlian dan UN 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat, Triyono melalui Kasi SMP Epi Hariyanto menjelaskan, bagi pihak sekolah diperbolehkan mengelar proses belajar di rumah dengan ketentuan ketentuan sesuai Surat Edaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekolah boleh mengelar daring atau ujian jarak jauh berbasis Online atau tugas belajar di rumah. Tapi, tergantung kebijakan sekolah dalam penerapan, asal tidak terlalu membebani murid,” terangnya, Senin (06/04/20).
Halaman : 1 2 Selanjutnya