Pemprov Jambi Kembali Tambah 3 Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2020 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Gubernur Jambi Fachrori Umar resmi menambah 3 rumah sakit (RS) rujukan sebagai percepatan penanganan Covid-19. RS itu yakni RSU yang berada di Kabupaten Tebo, Merangin dan Tanjabtim.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara (Jubir) Pemprov Jambi yang juga jubir penanganan Covid-19 Jambin Johansyah, SE, ME dalam konprensi Persnya, Selasa (05/05/20).

Johansyah mengatakan penambahan RS Rujukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 410/Kep.Gub/Diskes-4.2/2000, tentang perubahan kedua penetapan RS rujukan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga penambahan baru yakni RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo, RSUD Kolonel Abunjani Merangin dan RSUD Nurdin Hamzah Tanjabtim, sehingga total ada 12 RS Rujukan,” kata Johansyah.

Johansyah menjelasnakn, sebelumnya di luar RSUD Raden Mattaher Jambi sudah ada sembilan RS rujukan yang ditetapkan.

“Sehingga setelah ditetapkan 3 RS lagi melalui SK ini setiap kabupaten/kota di Jambi sudah memiliki RS rujukan selain Kota Sungai Penuh,” jelasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:00 WIB

Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:28 WIB