JAMBI – Pemerintah KabupatenTanjung Jabung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembaali memperpanjang masa belajar siswa dari rumah (BDR) hingga 17 Juni mendatang.
Perpanjangan tersebut untuk jenjang pelajar TK, PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta.
Perpanjangan ini ditunagkan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenTanjung Jabung Barat Nomor 420/384/Dikbud 3.2/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar dari Rumah dan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpanjang masa belajar siswa dari rumah dimulai dari tanggal 2 Juni sampai dengan 17 Juni 2020,” bunyi dalam surat edarat tersebut.(*)