Ini 4 Kreteria PPDB SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2020 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

FOTO : Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dilaksanakan.

Pendaftaran siswa barau atau PPDB dimulai dari tanggal 1 Juli s.d 7 Juli 2020 dengan dua cara pendaftaran yakni secara online dan offline.

Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Kuala Tungkal, Irwan menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib diantar ke sekolah.

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa dilakukan Online, kemudian seperti biasa atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” jelas Irwan, Kamis (02/07/20).

Sementara untuk proses penerimaan siswa, kata Irwan memiliki empat kriteria yakni berdasarkan Sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua.

“Untuk SMPN 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang. Zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

BACA JUGA :  Al Haris : Skill dan Attitude Sangat Penting

Ia juga menyebutkan bahwa untuk kriteria Zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari Zonasi.

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

BACA JUGA :  Bentuk Empati, Pemdes Kemuning Berikan Bantuan Pendidikan Bagi Pelajar Kurang Mampu

Sementara untuk Afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi,” tutupnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 
Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam
Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas
Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis
Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca
STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi
Berita ini 850 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:58 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 

Senin, 21 Juli 2025 - 12:54 WIB

Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:50 WIB

Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:12 WIB

Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:32 WIB

70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas

Berita Terbaru