KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya penguatan ekonomi masyarakat ditengah masa pandemi covid-19 sebenarnya telah dilakukan.
Pemkab Tanjab Barat telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang telah dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat salah satunya bidang penguatan ekonomi.
Hal ini diungkapkan oleh Yon Heri, Selaku Kepala Dinas Pendapatan Pajak Daerah Tanjabbar saat di konfirmasi, Selasa (30/06/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan Pemkab Tanjabbar sendiri mengeluarkan kebijakan untuk penundaan pembayaran pajak dan penghapusan pajak.
“Untuk meringankan beban wajib pajak selama Pandemi Covid 19 ini, Kebijakan yang di lakukan oleh bupati yaitu ada dua, penundaan bayar dan penghapusan pokok pajak,” sebutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya