KUALA TUNGKAL – Ditundanya pembayaran Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan oleh pemerintah terus menjadi bahan gorengan pemberitaan.
Melalui kebijakan pertimbagan di tengah kondisi corona. Pemerintah mewacana proses pembayaran gaji ke-13 diperkirakan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini. Tepatnya, sekitar November-Desember 2020 dengan perkiraan corona sudah mereda.
Padahal, sejatinya gaji 13 diperuntukkan untuk dana persiapan siswa masuk sekolah khusus yang orangtua-nya PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab bagaimanapun juga para abdi negara itu juga terdampak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi corona Covid-19 saat ini.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, menunda pembayaran gaji ke-13 dilakukan mengingat pemerintah kini harus memprioritaskan anggaran belanja untuk penanganan pandemi.
“Sebagai bentuk belarasa pemerintah juga pada penanganan Covid-19,” tuturnya seperti dilangsir ayobandung.com, Minggu (26/04/20) lalu.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan refocussing pemerintah saat ini untuk menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) dan dampaknya. (*)