TANJAB BARAT – Penghitungan dan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 disejumlah daerah telah rampung dan diketahui pemenangnya (peraih suara terbanyak) dan yang kalah.
Namun, bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada, perjuangan terakhir bisa melakukan hak konstitusi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada, diatur ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dikutip dari mkri.id.
Dalam lampiran peraturan tersebut, untuk Pemilihan Gubernur diatur provinsi berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya