KUALA TUNGKAL – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH menegaskan tidak ada acara apapun untuk berkeruman perayaan malam pergantian tahun di Kota Kuala Tungkal saat pergantian malam tahun baru.
Jika kedapatan nekat membuat acara kerumunan akan diberikan sanksi sesuai Pedra.
“Tidak ada acara malam tahun baru, kita sudah hombau jauh hari, nekat kita sanksi tegas sesuai Perda Prokes,” katanya di Mapolres, Kamis (31/12/20)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menegaskan Kota Kuala Tungkal akan jadi kawasan wajib Porotokol Kesehatan malam Ini.
Untuk antisipasi terjadinya kerumunan, kata dia, pihaknya bersama TNI dan instansi Pemda akan melakukan penyekatan di 8 titik masuk kota Kuala Tungkal.
Penyekatan kata dia dilaksanakan pada Kamis (31/12/2020) mulai pukul 19.00 WIB hingga Jumat (01/01/2021) pukul 01.00 WIB.
“Penyekatan bukan berarti menutup total, tetapi filterisasi penjaringan ptotokol kesehatan termasuk potensi konvoi kendaraan ataupun orang-orang yang diperkirakan akan merayakan malam tahun baru di Kota Kuala Tungkal,” jelas Guntur.
Kapolres pun mengimbau masyarakat tetap berada di rumah saja saat malam tahun baru.
“Tetap di rumah saja, rayakan tahun baru bersama keluarga, guna menjaga diri dari Covid-19 dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(*)